Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07837052
KABUPATEN TEGAL, 30 Jul 2023
Pak ganjar saya ibu warningsi brekat tarub kab tegal terkait bmt al multazam yang kemaren megadakan mediasi dengan para nasabah tidak berjalan sesuai mesti nya kami bingung pak gimana lagi kita terkesan tidak di gubris sama pihak bmt aset yang katanya mau di jual ada kabar mau di kontrak an kami berusaha sabar pak tapi klo kenyataan a pihak bmt hanya menuda nunda untuk menjual aset a tolong pak gimana solusi a biar kita semua ada kepastian uang kita balik ga seperti in menggu tanpa ada kepastian
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 30 Juli 2023 - 13:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 Agustus 2023 - 09:18 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan dan yang lainnya yang banyak mengadu kepada kami sudah kami sampaikan ke Dinas Dakop UKM dan Pasar namun sampai hari ini belum ada balasannya tetap kami monitor aduan panjenengan terkait BMT Al Multazam. Mohon bersabar nggih
Dikembalikan
Senin, 14 Agustus 2023 - 11:48 WIB
Kabupaten Tegal
Ketika kami sampaikan kepada Dinas Dakop, UKM dan Pasar bahwasannya berdasarkan UU 23 tahun 2014, kewenangan pembinaan dan pengawasan atas KSU Al Multazam merupakan kewenangan Provinsi.
Terima kasih.
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 12:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:50 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak BMT Al-Multazam yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Dan apabila pihak BMT Al-Multazam atau pegawai BMT yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Progress
Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:50 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak BMT Al-Multazam yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Dan apabila pihak BMT Al-Multazam atau pegawai BMT yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Selesai
Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:50 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak BMT Al-Multazam yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Dan apabila pihak BMT Al-Multazam atau pegawai BMT yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.