Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 18 September 2020 - 16:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 September 2020 - 12:10 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Kamis, 24 September 2020 - 12:11 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 24 September 2020 - 16:21 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Apa bila sudah melakukan E- Pengesahan maka harus menunggu jawaban di terima/ di kembalikan terlebih dahulu dari Pihak polri, Paling lambat 7 Hari setelah melakukan E-Pengesahan.
Jika dikembalikan maka Wajib pajak dapat mencetak bukti bayar pajak dan pengesahannya di SAMSAT terdekat.
Terimakasih