Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07755641

Rincian Aduan

LGWP07755641

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
20 Oct 2023
0 ditandai
Aslkm pa gubernur semoga sukses slalu Lapor pa sy orang tua wali muri SMPN 01 dukuhturi kab Tegal Jateng bnyak pungutan liar di sekolah kami an seragam sekolah dan uang pembangunan . Pihak sekolah pintar cuci tangan dalam hal uang pembangunan. Dgn lewat komite Katanya uang sodah .ko di target 800rb Uang seragam 900rb Mohon oknun2;yg nakal segera di tindak

Disposisi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 10:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:32 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakaih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinsikan dengan Dinas Dikbud untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait.Ngapunten apakah penarikan iuran tersebt sudah mellaui kesepakatan dan dirapatkan antar Wali murid, pihak sekolah dan komite sekolah ?

Progress

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:12 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan pihak SMPN 01 Dukuhturi Kab Tegal dapat kami sampaikan bahwasanya laporan panjenengan  terkait adanya pungli di sekolah terkait disanggah mellaui surat pernyataan yang isinya adalah bahwasanya hal tersebut sudah dimusywarahkan anatar wali murid,komite sekolah dan pihak sekolah  yang memnyakan bahwasanya penarikan pungutan tersebut  bersifat sukarela. Adapun data dukung sebagaimana terlampir

Selesai

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:15 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan pihak SMPN 01 Dukuhturi Kab Tegal dapat kami sampaikan bahwasanya laporan panjenengan terkait adanya pungli di sekolah terkait disanggah mellaui surat pernyataan yang isinya adalah bahwasanya hal tersebut sudah dimusywarahkan anatar wali murid,komite sekolah dan pihak sekolah yang memnyakan bahwasanya penarikan pungutan tersebut bersifat sukarela. Adapun data dukung sebagaimana terlampir

Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

- Pasal 181 huruf a:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: 

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan

Pasal 12 huruf a:

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: 

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;