Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07755641
KABUPATEN TEGAL, 20 Oct 2023
Aslkm pa gubernur semoga sukses slalu Lapor pa sy orang tua wali muri SMPN 01 dukuhturi kab Tegal Jateng bnyak pungutan liar di sekolah kami an seragam sekolah dan uang pembangunan . Pihak sekolah pintar cuci tangan dalam hal uang pembangunan. Dgn lewat komite Katanya uang sodah .ko di target 800rb Uang seragam 900rb Mohon oknun2;yg nakal segera di tindak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 20 Oktober 2023 - 10:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:32 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakaih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinsikan dengan Dinas Dikbud untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait.Ngapunten apakah penarikan iuran tersebt sudah mellaui kesepakatan dan dirapatkan antar Wali murid, pihak sekolah dan komite sekolah ?
Progress
Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:12 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan pihak SMPN 01 Dukuhturi Kab Tegal dapat kami sampaikan bahwasanya laporan panjenengan terkait adanya pungli di sekolah terkait disanggah mellaui surat pernyataan yang isinya adalah bahwasanya hal tersebut sudah dimusywarahkan anatar wali murid,komite sekolah dan pihak sekolah yang memnyakan bahwasanya penarikan pungutan tersebut bersifat sukarela. Adapun data dukung sebagaimana terlampir
Selesai
Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:15 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan pihak SMPN 01 Dukuhturi Kab Tegal dapat kami sampaikan bahwasanya laporan panjenengan terkait adanya pungli di sekolah terkait disanggah mellaui surat pernyataan yang isinya adalah bahwasanya hal tersebut sudah dimusywarahkan anatar wali murid,komite sekolah dan pihak sekolah yang memnyakan bahwasanya penarikan pungutan tersebut bersifat sukarela. Adapun data dukung sebagaimana terlampir
Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Pasal 181 huruf a:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Pasal 12 huruf a:
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;