Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07711505
KABUPATEN DEMAK, 15 Jan 2023
MAU BERTANYA MENGENAI PERDA YANG MENGATUR PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN DEMAK. APAKAH ADA POINT YANG MENJELASKAN MENGENAI KEWAJIBAN CALON KEPALA DESA MEMBERIKAN UANG SOGOKAN KE WARGA KALAU BIAR DIPILIH SAAT PEMILIHAN? KALAU NGGA ADA DI PERDA KENAPA KOK ADAT MEMBERIKAN UANG SOGOKAN KE WARGA DIBIARKAN SAJA
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 16 Januari 2023 - 09:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Januari 2023 - 10:43 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 16 Januari 2023 - 10:45 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 16 Januari 2023 - 19:16 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Dapat kami sampaikan bahwa pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Demak sudah diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022, Peraturan Bupati No 64 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No 17 Tahun 2022. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)