Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07711505

Rincian Aduan

LGWP07711505

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
15 Jan 2023
0 ditandai
MAU BERTANYA MENGENAI PERDA YANG MENGATUR PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN DEMAK. APAKAH ADA POINT YANG MENJELASKAN MENGENAI KEWAJIBAN CALON KEPALA DESA MEMBERIKAN UANG SOGOKAN KE WARGA KALAU BIAR DIPILIH SAAT PEMILIHAN? KALAU NGGA ADA DI PERDA KENAPA KOK ADAT MEMBERIKAN UANG SOGOKAN KE WARGA DIBIARKAN SAJA

Disposisi

Senin, 16 Januari 2023 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 16 Januari 2023 - 10:43 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Senin, 16 Januari 2023 - 10:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 16 Januari 2023 - 19:16 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Dapat kami sampaikan bahwa pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Demak sudah diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022, Peraturan Bupati No 64 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No 17 Tahun 2022. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)