Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07711505
Rincian Aduan
LGWP07711505
Disposisi
Senin, 16 Januari 2023 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Januari 2023 - 10:43 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 16 Januari 2023 - 10:45 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 16 Januari 2023 - 19:16 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Dapat kami sampaikan bahwa pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Demak sudah diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022, Peraturan Bupati No 64 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No 17 Tahun 2022. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)