Rincian Aduan
LGWP07455173
Lihat detail lengkap aduan LGWP07455173
LGWP07455173
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut :
1.Saat dilakukan peninjauan lapangan, diketahui terdapat 2 (dua) unit excavator yang tidak beroperasi (standby) dan di lokasi tsb tidak ada kegiatan penambangan.
2. Kedua alat tsb merupakan alat pemilik Izin SIPB an. CV. Ronny Truko yang sdh kami hentikan aktifitasnya pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 lalu.
3. Berdasarkan keterangan dari karyawan CV. Ronny Truko yaitu Saudara Widodo dan Kepala Desa Prupuk Selatan diketahui bahwa kegiatan kedua exchavator tsb adalah ketika moving (pindah posisi/standby) menuju lokasi parkir alat berat, yang melalui desa Prupuk Selatan, kec. Margasari, kab. Tegal (sesuai yang dilaporkan) dan warga mengira akan ada kegiatan penambangan.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih