Rincian Aduan : LGWP07349172

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 21 Aug 2017

Pak Gubernur, saya warga Brebes. Kenapa pengguna BPJS kok kesannya sekarang tambah sulit pak. Istri saya mau melahirkan saja syaratnya harus kondisi darurat, seharusnya kan sudah ditangani sejak dini supaya tidak membahayakan ibu dan bayinya. Setahu saya program BPJS ini kan untuk mempermudah orang yang mau periksa dan berobat. Mohon Bapak bisa kaji ulang aturan2 di BPJS. Trima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 21 Agustus 2017 - 11:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 23 Agustus 2017 - 10:05 WIB

BPJS Kesehatan

Terimakasih bapak/ibu. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kasus persalinan normal dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)/Bidan yg telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (dimana selama kehamilan peserta dimonitoring kandunganya oleh FKTP/Bidan bekerjasama sampai dengan proses persalinan normal). Untuk bidan yang bekerjasama, peserta bisa mendapatkan informasi/berkonsultasi dengan Dokter Keluarga (FKTP) dimana ybs terdaftar. Apabila selama kehamilan memang indikasi medis beresiko tidak bisa ditangani di Bidan (FKTP), maka akan diterbitkan rujukan untuk ke Rumah Sakit.Untuk kasus emergency/darurat peserta dapat segera ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan persalinan tnpa rujukan/melalui FKTP trlebih dhulu.

Selesai

Rabu, 23 Agustus 2017 - 10:06 WIB

BPJS Kesehatan

Terimakasih bapak/ibu. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kasus persalinan normal dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)/Bidan yg telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (dimana selama kehamilan peserta dimonitoring kandunganya oleh FKTP/Bidan bekerjasama sampai dengan proses persalinan normal). Untuk bidan yang bekerjasama, peserta bisa mendapatkan informasi/berkonsultasi dengan Dokter Keluarga (FKTP) dimana ybs terdaftar. Apabila selama kehamilan memang indikasi medis beresiko tidak bisa ditangani di Bidan (FKTP), maka akan diterbitkan rujukan untuk ke Rumah Sakit.Untuk kasus emergency/darurat peserta dapat segera ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan persalinan tnpa rujukan/melalui FKTP trlebih dhulu.