Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07230943
Rincian Aduan
LGWP07230943
Selesai
Public
Mengenai adanya pungli pembuatan sertifikat
masal di desa klunjukan kecamatan sragi kabupaten Pekalongan kok tidak ada tindak lanjut maupun penanganan yang sirius..soalnya mengadu ke kecamatan percuma tidak ada penanganan yang sirius. Apa perlu masyarakat demo ke pemrov langsung biar di tanggapi dengan sirius.
Disposisi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:41 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:02 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Sragi untuk dikomunikasikan dengan Pemdes Klunjukan. terima kasih
Progress
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:45 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Sragi untuk dikomunikasikan dan dilarifikasikan ke Pemdes Klunjukan. terima kasih
Selesai
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:45 WIBKabupaten Pekalongan
dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertipikat masal di Desa Klunjukan Kec. Sragi, tidak melaksanakan pungutan liar seperti yang dilaporkan. Apabila dapat menunjukkan bukti nota/ kwitansi pembayaran seperti yang dilaporkan , maka Pemerintah Desa Klunjukan siap untuk bertanggung jawab mengembalikan pungutan tersebut.
Aduan selesai dan ditutup