Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07230943

Rincian Aduan

LGWP07230943

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
04 Oct 2022
0 ditandai
Mengenai adanya pungli pembuatan sertifikat masal di desa klunjukan kecamatan sragi kabupaten Pekalongan kok tidak ada tindak lanjut maupun penanganan yang sirius..soalnya mengadu ke kecamatan percuma tidak ada penanganan yang sirius. Apa perlu masyarakat demo ke pemrov langsung biar di tanggapi dengan sirius.

Disposisi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:41 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:02 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Sragi untuk dikomunikasikan dengan Pemdes Klunjukan. terima kasih

Progress

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:45 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Sragi untuk dikomunikasikan dan dilarifikasikan ke Pemdes Klunjukan. terima kasih

Selesai

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:45 WIB

Kabupaten Pekalongan

dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertipikat masal di Desa Klunjukan Kec. Sragi, tidak melaksanakan pungutan liar seperti yang dilaporkan. Apabila dapat menunjukkan bukti nota/ kwitansi pembayaran seperti yang dilaporkan , maka Pemerintah Desa Klunjukan siap untuk bertanggung jawab mengembalikan pungutan tersebut. Aduan selesai dan ditutup