Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07206082

Rincian Aduan

LGWP07206082

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
06 Feb 2026
0 ditandai


*Laporan Pengaduan Kepada Gubernur Jawa Tengah*


Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah

Ahmad Luthfi

Jl. Pahlawan No. 9, Kota Semarang, Jawa Tengah


Dengan hormat,


Saya melaporkan adanya penyalahgunaan mobil dinas yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2026, pukul 20.35 WIB di belakang Kalipancur, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50183, Indonesia.


Terdapat mobil dinas Toyota Innova dengan Nopol H 1130 XW yang diparkir di komplek perumahan pribadi, bukan di parkiran garasi kantor pemerintahan yang memiliki mobil dinas tersebut. Hal ini merupakan penyalahgunaan mobil dinas dan kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan pribadi.


Saya mohon agar kasus ini dapat ditindak tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Terlampir: Foto mobil dan lokasi parkir


*Dasar Hukum:*


- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

- Pasal 30 ayat (1): "Aspirasi, partisipasi, dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah."

- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aseptasi dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

- Pasal 5 ayat (1): "Setiap pejabat dan pegawai negeri sipil dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi."

- Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

- Pasal 4 ayat (1): "Pegawai negeri sipil dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi."

- Pasal 4 ayat (2): "Pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif."


Saya berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dan kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak.


Hormat saya,

[ Anda]

Disposisi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 17:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Minggu, 08 Februari 2026 - 14:48 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Siap koordinasikan.Terima kasih laporannya..

Progress

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:32 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Menindaklanjuti Laporan tersebut, kami sampaikan bahwa sesuai kebijakan Kepala Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah dalam menghadapi musim hujan Tahun 2025/2026, Para Pejabat Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah dihimbau untuk selalu Siap, Siaga dan Sigap dalam ikut memantau dan melakukan cek lapangan apabila terjadi bencana hidrometerologi di Jawa Tengah yang mengakibatkan kerusakan irigasi, sungai, bendung, tanggul dsb.

Guna mengantisipasi jika ada bencana atau keadaan yg darurat dan yg membutuhkan penanganan cepat dan tepat, antara lain mobil dinas juga kita siapkan untuk menunjang operasional tersebut.

Himbauan Kepala Dinas tertuang di dalam Laporan POK bulan Desember 2025 dan Surat Keputusan Kepala Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah Nomor 362/150/2026 Tanggal 2 Januari 2026 Perihal Surat Penugasan Tim Piket Banjir Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah Periode Januari-Maret 2026.

Demikian terima kasih.

Selesai

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:32 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

 Terima kasih.