*Laporan Pengaduan Kepada Gubernur Jawa Tengah*
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah
Ahmad Luthfi
Jl. Pahlawan No. 9, Kota Semarang, Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya melaporkan adanya penyalahgunaan mobil dinas yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2026, pukul 20.35 WIB di belakang Kalipancur, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50183, Indonesia.
Terdapat mobil dinas Toyota Innova dengan Nopol H 1130 XW yang diparkir di komplek perumahan pribadi, bukan di parkiran garasi kantor pemerintahan yang memiliki mobil dinas tersebut. Hal ini merupakan penyalahgunaan mobil dinas dan kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saya mohon agar kasus ini dapat ditindak tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terlampir: Foto mobil dan lokasi parkir
*Dasar Hukum:*
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Pasal 30 ayat (1): "Aspirasi, partisipasi, dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah."
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aseptasi dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Pasal 5 ayat (1): "Setiap pejabat dan pegawai negeri sipil dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi."
- Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 4 ayat (1): "Pegawai negeri sipil dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi."
- Pasal 4 ayat (2): "Pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif."
Saya berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dan kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak.
Hormat saya,
[ Anda]