Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07200156
Rincian Aduan
LGWP07200156
Selesai
Public
Perusahaan tempat saya bekerja di CV. Royal Property yang beralamat di Jl. Diponegoro no. 24, Apartemen Candiland ruko D1, Semarang tidak menerapkan sistem WFH sejak awal dilaksanakannya PPKM darurat. Jam kerjanya pun juga masih normal tidak ada pengurangan jam kerja. Sedangkan yang saya tahu peraturannya kantor non esensial diwajibkan WFH. Mohon untuk ditindaklanjuti. Dan saya minta tolong untuk tidak menyebutkan nama saya sebagai pelapor. Terimakasih
Topik
Disposisi
Jumat, 23 Juli 2021 - 17:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 26 Juli 2021 - 09:45 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:56 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore saudara terkait aduan saudara petugas kami telah kroscek ke CV Royal Property yang ternyata bergerak di bidang jual beli property dengan karyawan adm 2 OB 1 orang upah masih dibawah UMK. Untuk marketing 12 orang tp tdk wajib absen / fleksible upahnya sdh tinggi sesuai fee penjualan.Yg di kantor tiap hari hanya 3 orang. Karyawan ternyata tdk mempermasalshkan PPKM tp menginginkan upah sesuai UMK dan oleh pimp.prsh sdh dijanjikan akan diberikan UMK Kota Semarang. terimakasih
Selesai
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:55 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Aduan telah ditindaklanjuti, Laporan selesai.