Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07200156

Rincian Aduan

LGWP07200156

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Jul 2021
0 ditandai
Perusahaan tempat saya bekerja di CV. Royal Property yang beralamat di Jl. Diponegoro no. 24, Apartemen Candiland ruko D1, Semarang tidak menerapkan sistem WFH sejak awal dilaksanakannya PPKM darurat. Jam kerjanya pun juga masih normal tidak ada pengurangan jam kerja. Sedangkan yang saya tahu peraturannya kantor non esensial diwajibkan WFH. Mohon untuk ditindaklanjuti. Dan saya minta tolong untuk tidak menyebutkan nama saya sebagai pelapor. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 23 Juli 2021 - 17:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 26 Juli 2021 - 09:45 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 27 Juli 2021 - 09:56 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore saudara terkait aduan saudara petugas kami telah kroscek ke CV Royal Property yang ternyata bergerak di bidang jual beli property dengan karyawan adm 2 OB 1 orang upah masih dibawah UMK. Untuk marketing 12 orang tp tdk wajib absen / fleksible upahnya sdh tinggi sesuai fee penjualan.Yg di kantor tiap hari hanya 3 orang. Karyawan ternyata tdk mempermasalshkan PPKM tp menginginkan upah sesuai UMK dan oleh pimp.prsh sdh dijanjikan akan diberikan UMK Kota Semarang. terimakasih

Selesai

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Aduan telah ditindaklanjuti, Laporan selesai.