mohon info, Dasar Hukum Pokok PKB tahun 2026 dinaikkan apa ya?
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07178261
Disposisi
Selasa, 13 Januari 2026 - 11:20 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 13 Januari 2026 - 14:40 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 13 Januari 2026 - 14:41 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Selasa, 13 Januari 2026 - 14:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang Bapak/Ibu,
Kami sampaikan bahwa mulai tanggal 5 Januari 2025 telah diberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur ketentuan opsen pajak atau tambahan pajak bagi Kabupaten/Kota.
Di Provinsi Jawa Tengah, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, tarif PKB Provinsi disesuaikan dari 1,5% menjadi 1,05% (mengalami penurunan), serta diterapkan opsen pajak sebesar 66% yang merupakan bagian pajak menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kami ke depan.