Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07178261

Rincian Aduan

LGWP07178261

Selesai Public

Lampiran

KOTA SURAKARTA
13 Jan 2026
0 ditandai

mohon info, Dasar Hukum Pokok PKB tahun 2026 dinaikkan apa ya?

Disposisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima


Selesai

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang Bapak/Ibu,


Kami sampaikan bahwa mulai tanggal 5 Januari 2025 telah diberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur ketentuan opsen pajak atau tambahan pajak bagi Kabupaten/Kota.


Di Provinsi Jawa Tengah, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, tarif PKB Provinsi disesuaikan dari 1,5% menjadi 1,05% (mengalami penurunan), serta diterapkan opsen pajak sebesar 66% yang merupakan bagian pajak menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.


Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kami ke depan.