Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07042455

Rincian Aduan

LGWP07042455

Disposisi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
13 Mar 2026
0 ditandai

Mohon izin menyampaikan penegasan sangat serius dan keberatan tegas atas penyelesaian aduan LGWP01248912 serta aduan tanggapan LGWP14388247.

Kami menilai bahwa penutupan status laporan pada tahap ini sangat tidak tepat, karena hingga sekarang belum terdapat tindakan nyata berupa pemasangan stiker identitas instansi pada kendaraan dinas nopol H 1138 XA sebagaimana diminta secara jelas dan berulang dalam aduan sebelumnya.

Jawaban yang disampaikan instansi masih bersifat normatif, administratif, dan berulang (“akan dikoordinasikan”), sehingga belum menyentuh substansi permasalahan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa aduan masyarakat hanya dijawab secara formalitas tanpa tindak lanjut nyata di lapangan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan pemerintah.

Sejak awal masyarakat tidak meminta evaluasi atau koordinasi, melainkan meminta tindakan konkret berupa:

• Pemasangan stiker permanen logo Pemerintah Kota Semarang pada bagian body luar kendaraan

• Stiker harus menggunakan material berkualitas tinggi, awet, dan tahan cuaca, tidak mudah rusak, tidak mudah luntur, serta tidak mudah pudar meskipun terkena panas matahari, hujan, air, debu, dan pencucian kendaraan

• Dipasang pada body kanan dan kiri kendaraan agar mudah terlihat oleh masyarakat dan pengguna jalan

• Dipasang identitas instansi pada kaca belakang kendaraan agar kendaraan tetap dapat dikenali dari arah belakang

• Dicantumkan tulisan nama instansi pengguna kendaraan secara jelas dan terbaca, misalnya:

“Bagian Rumah Tangga Setda Kota Semarang”

Perlu ditegaskan kembali bahwa stiker barcode inventaris Barang Milik Daerah bukan identitas publik, karena ukurannya sangat kecil dan hanya berfungsi untuk kepentingan administrasi internal pemerintah. Dengan kondisi tersebut masyarakat tetap tidak mengetahui kendaraan dinas tersebut milik instansi mana, sehingga fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan aset daerah menjadi tidak optimal.

Oleh karena itu kami meminta dengan sangat tegas:

🚨 Status laporan tetap dipertahankan dalam proses dan tidak dinyatakan selesai sebelum terdapat bukti nyata pemasangan identitas instansi pada kendaraan dinas tersebut

🚨 Instansi terkait segera melakukan tindak lanjut lapangan yang konkret, bukan sekadar jawaban koordinatif

🚨 Hal ini perlu dijadikan kebijakan nyata dan diterapkan pada kendaraan dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas

Kendaraan dinas merupakan aset yang dibiayai dari uang rakyat, sehingga identitas instansi pada kendaraan adalah bentuk keterbukaan kepada masyarakat serta memudahkan pengawasan publik.

Demikian penegasan ini disampaikan agar benar-benar menjadi perhatian serius dan segera direalisasikan secara nyata. 🙏🚨


Disposisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang