Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07042455

Rincian Aduan

LGWP07042455

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
13 Mar 2026
0 ditandai

Mohon izin menyampaikan penegasan sangat serius dan keberatan tegas atas penyelesaian aduan LGWP01248912 serta aduan tanggapan LGWP14388247.

Kami menilai bahwa penutupan status laporan pada tahap ini sangat tidak tepat, karena hingga sekarang belum terdapat tindakan nyata berupa pemasangan stiker identitas instansi pada kendaraan dinas nopol H 1138 XA sebagaimana diminta secara jelas dan berulang dalam aduan sebelumnya.

Jawaban yang disampaikan instansi masih bersifat normatif, administratif, dan berulang (“akan dikoordinasikan”), sehingga belum menyentuh substansi permasalahan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa aduan masyarakat hanya dijawab secara formalitas tanpa tindak lanjut nyata di lapangan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan pemerintah.

Sejak awal masyarakat tidak meminta evaluasi atau koordinasi, melainkan meminta tindakan konkret berupa:

• Pemasangan stiker permanen logo Pemerintah Kota Semarang pada bagian body luar kendaraan

• Stiker harus menggunakan material berkualitas tinggi, awet, dan tahan cuaca, tidak mudah rusak, tidak mudah luntur, serta tidak mudah pudar meskipun terkena panas matahari, hujan, air, debu, dan pencucian kendaraan

• Dipasang pada body kanan dan kiri kendaraan agar mudah terlihat oleh masyarakat dan pengguna jalan

• Dipasang identitas instansi pada kaca belakang kendaraan agar kendaraan tetap dapat dikenali dari arah belakang

• Dicantumkan tulisan nama instansi pengguna kendaraan secara jelas dan terbaca, misalnya:

“Bagian Rumah Tangga Setda Kota Semarang”

Perlu ditegaskan kembali bahwa stiker barcode inventaris Barang Milik Daerah bukan identitas publik, karena ukurannya sangat kecil dan hanya berfungsi untuk kepentingan administrasi internal pemerintah. Dengan kondisi tersebut masyarakat tetap tidak mengetahui kendaraan dinas tersebut milik instansi mana, sehingga fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan aset daerah menjadi tidak optimal.

Oleh karena itu kami meminta dengan sangat tegas:

🚨 Status laporan tetap dipertahankan dalam proses dan tidak dinyatakan selesai sebelum terdapat bukti nyata pemasangan identitas instansi pada kendaraan dinas tersebut

🚨 Instansi terkait segera melakukan tindak lanjut lapangan yang konkret, bukan sekadar jawaban koordinatif

🚨 Hal ini perlu dijadikan kebijakan nyata dan diterapkan pada kendaraan dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas

Kendaraan dinas merupakan aset yang dibiayai dari uang rakyat, sehingga identitas instansi pada kendaraan adalah bentuk keterbukaan kepada masyarakat serta memudahkan pengawasan publik.

Demikian penegasan ini disampaikan agar benar-benar menjadi perhatian serius dan segera direalisasikan secara nyata. 🙏🚨


Disposisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BAGIAN RUMAH TANGGA

Progress

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:20 WIB

Kota Semarang

baik, terimakasih banyak atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Kota Semarang

Yth. Pelapor, Terima kasih atas partisipasi aktif dan pengawasan Saudara terhadap pengelolaan aset Pemerintah Kota Semarang. Kami sangat menghargai setiap aspirasi yang masuk. Menanggapi penegasan dan keberatan Saudara mengenai penyelesaian aduan LGWP01248912 dan LGWP14388247 terkait identitas pada kendaraan dinas Nopol H 1138 XA, bersama ini kami sampaikan penjelasan final berdasarkan landasan hukum yang berlaku: 1. Aturan Baku Identitas Aset Daerah: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penatausahaan aset daerah diwujudkan melalui inventarisasi dan pelabelan. Label/Stiker Barcode Inventaris yang saat ini telah terpasang pada kendaraan tersebut adalah identitas resmi yang sah secara hukum. Fungsinya bukan sekadar formalitas internal, melainkan standar baku pendataan aset negara yang diakui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 2. Identitas Publik Kendaraan Dinas (TNKB): Secara hukum, identitas publik utama yang membedakan kendaraan dinas instansi pemerintah dengan kendaraan pribadi adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar merah, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI. Selama kendaraan berpelat merah dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), kendaraan tersebut telah memenuhi syarat transparansi publik. 3. Ketiadaan Dasar Hukum Pemasangan Stiker Bodi: Sampai saat ini, tidak ada regulasi pengikat yang mewajibkan pemasangan stiker logo instansi berukuran besar pada bodi luar atau kaca kendaraan dinas operasional jabatan umum di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 4.Prinsip Akuntabilitas Anggaran (APBD): Tuntutan Saudara untuk mencetak dan menempelkan stiker khusus berbahan material tinggi secara permanen memerlukan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Instansi pemerintah tidak diperkenankan melakukan pengadaan dan pengeluaran anggaran untuk hal-hal yang tidak diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (ketiadaan payung hukum). Berdasarkan fakta hukum di atas, kendaraan Nopol H 1138 XA telah beroperasi sesuai dengan standar kepatuhan regulasi. Tindakan penutupan laporan pada aduan sebelumnya sudah tepat secara administratif karena secara prinsip hukum tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan. Adapun tuntutan Saudara mengenai pemasangan stiker bodi kami catat sebagai usulan/aspirasi untuk evaluasi kebijakan pengelolaan BMD di masa depan, namun bukan sebagai dasar kewajiban tindak lanjut lapangan saat ini. Demikian penegasan ini kami sampaikan agar dapat dipahami secara obyektif dan proporsional. Hormat kami