Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06990107
KABUPATEN BREBES, 17 Sep 2022
Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya,apakah kejadian ini bisa dianggap penyelewengan atau tidak... Tempat:Desa Kebogadung Kec.Jatibarang kab. Brebes. Desa meminta sumbangan Rp.25.000( kemungkinan nominal yg berbeda pd setiap kategori bantuan lain) kepada orang yang menerima bantuan BLT BBM (kemungkinan bukan hanya BLT BBM)dengan dalih untuk pembangunan desa. Ide tersebut berasal dari inisiatif pihak desa dan diadakan musyawarah mengenai hal tersebut.Dalam musyawarah tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat dan pamong desa. Pertanyaannya Apakah ide pihak desa tsb menyalahi aturan? Apakah kejadian ini termasuk tindak pidana dan penyelewengan dana BLT BBM? Terimakasih Wassalamualaikum wr wb.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 18 September 2022 - 00:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 09:47 WIB
DINAS SOSIAL