Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06990107
Rincian Aduan
LGWP06990107
Verifikasi
Public
Assalamualaikum wr wb.
Saya mau bertanya,apakah kejadian ini bisa dianggap penyelewengan atau tidak...
Tempat:Desa Kebogadung Kec.Jatibarang kab. Brebes.
Desa meminta sumbangan Rp.25.000( kemungkinan nominal yg berbeda pd setiap kategori bantuan lain) kepada orang yang menerima bantuan BLT BBM (kemungkinan bukan hanya BLT BBM)dengan dalih untuk pembangunan desa.
Ide tersebut berasal dari inisiatif pihak desa dan diadakan musyawarah mengenai hal tersebut.Dalam musyawarah tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat dan pamong desa.
Pertanyaannya
Apakah ide pihak desa tsb menyalahi aturan?
Apakah kejadian ini termasuk tindak pidana dan penyelewengan dana BLT BBM?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb.
Topik
Disposisi
Minggu, 18 September 2022 - 00:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 09:47 WIBDINAS SOSIAL
Setiap bansos harus diserahkan sesuai dengan jumlah dan kepada penerima sesuai dengan ketetapan pemerintah. segala bentuk pemotongan jumlah bansos yang diterimakan kepada penerima bansos adalah tindak pelanggaran.
bansos harus diserahkan secara utuh tanpa pemotongan, setelah itu jika ada pemotongan yang sifatnya sukarela itu boleh2 saja, asalkan dengan musyawarah mufakat antar warga desanya dan terdapat penandatanganan kesepakatan antar warganya, karena itu merupakan kebijakan masing2 warga daerah.