Rincian Aduan : LGWP06972741

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 22 Dec 2017

Yth Bp Ganjar Pranowo, apakah benar untuk rumah perumnas pengurusan kenaikan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik daerah Kab. Demak, di BPN Kab. Demak dikenakan biaya sampai Rp 600.000,- dan prosesnya memakan waktu sampai 1bulan? Apakah ada kebijakan baru pak, karena tetangga sy tahun 2016 mengurus hanya Rp 50.000,- dan proses jadi 1hari saja. Terima kasih, mohon responnya pak ????

0 Orang Menandai Aduan Ini