Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06972741
KABUPATEN DEMAK, 22 Dec 2017
Yth Bp Ganjar Pranowo, apakah benar untuk rumah perumnas pengurusan kenaikan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik daerah Kab. Demak, di BPN Kab. Demak dikenakan biaya sampai Rp 600.000,- dan prosesnya memakan waktu sampai 1bulan? Apakah ada kebijakan baru pak, karena tetangga sy tahun 2016 mengurus hanya Rp 50.000,- dan proses jadi 1hari saja. Terima kasih, mohon responnya pak ????
Disposisi
Jumat, 22 Desember 2017 - 15:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Desember 2017 - 07:14 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Selasa, 02 Januari 2018 - 11:08 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Selasa, 02 Januari 2018 - 11:08 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN