Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06950363

Rincian Aduan

LGWP06950363

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
23 May 2023
0 ditandai
Mohon ditinjau ulang ijin tambang galian yg ada di desa sumbermulyo dan lahar. Kegiatan tambang sudah terlalu masif merusak lingkungan dan masyarakat sudah sepakat menolak.

Disposisi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 05 Juni 2023 - 07:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :


1. Kegiatan tersebut telah dilengkapi IUP OP atas nama sdr. Dwi Y Arianto dan Samsi yang terletak di Desa Sunbermulyo;

2. Koordinasi dilaksanakan bersama perwakilan masyarakat desa Lahar yg menolak kegiatan pertambangan dan sdr. Samsi dan Sdr. Dwi Y arianto selaku pemilik IUP OP;

3. Masyarakat mengeluhkan adanya jalan rusak dan tebing tinggi yg disebabkan keg. OP;

4. Masyarakat Ds. Lahar juga merasa tdk pernah disosialisaikan terkait kegiatan tsb beserta CSR nya;

5. Kegiatan sementara dilakukan hanya untuk menata lokasi reklamasi;

6. Untuk selanjutnya dalam rangka kejelasan batas wilayah dan sosialisasi publik dalam hal ini dilakukan pada saat pengajuan izin lingkungan di Pemkab Pati akan diadakan koordinasi lebih lanjut.

Selesai

Senin, 05 Juni 2023 - 07:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih