Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06915102

Rincian Aduan

LGWP06915102

Selesai Public
LAIN-LAIN
18 Jun 2017
0 ditandai
Pa Gub... knapa tenaga PTT prov Jateng, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemprov. padahal merujuk peraturan mentri sudah jelas....!!! harus dibayarkan. karena sudah bekerja selama bertahun tahun..... mohon kebijaksanaannya. karena bagaimana mengawasi kebijakan perusahaan/swasta kaitan pemberian THR, ternyata di Pemprov saja kebijakannya seperti itu... PTT juga kan pegawai/buruh...

Disposisi

Senin, 19 Juni 2017 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH