Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06878739
Rincian Aduan
LGWP06878739
Selesai
Public
Pak Ganjar Pranowo apa sih arti dari kata2 bahwa sekolah SD SMP negeri itu gratis pak?? Apa hanya semarang saja ?atau se jawa tengah pak? Dan gratis yang di maksud apa Dari sppnya atau pembanguanabbya atau infaq? Mohon pak untuk di jelaskan . Agar saya mengerti pak .matursuwun pak????
Topik
Disposisi
Rabu, 14 September 2022 - 14:20 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 14 September 2022 - 14:26 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 14 September 2022 - 14:26 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 15 September 2022 - 06:00 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Menanggapi pertanyaan dari Saudara pada portal LaporGub terkait masih adanya satuan pendidikan (jenjang SD dan SMP) yang masih melakukan penarikan sumbangan kepada peserta didik/ orang tua/ wali murid perlu kami sampaikan bahwa sekolah menyampaikan program kepada komite sekolah. Komite melakukan penggalangan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/ wali murid / alumni /masyarakat / lembaga/ dunia usaha dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa terbiayai melalui dana BOS, dan itu mendasarkan pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah .
Menanggapi pertanyaan dari Saudara pada portal LaporGub terkait masih adanya satuan pendidikan (jenjang SD dan SMP) yang masih melakukan penarikan sumbangan kepada peserta didik/ orang tua/ wali murid perlu kami sampaikan bahwa sekolah menyampaikan program kepada komite sekolah. Komite melakukan penggalangan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/ wali murid / alumni /masyarakat / lembaga/ dunia usaha dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa terbiayai melalui dana BOS, dan itu mendasarkan pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah .
Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/ atau sumbangan, bukan pungutan.
Pada pasal yang lain juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Demikian tanggapan singkat kami, mohon maaf dan matur nuwun