Rincian Aduan : LGWP06878739

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 14 Sep 2022

Pak Ganjar Pranowo apa sih arti dari kata2 bahwa sekolah SD SMP negeri itu gratis pak?? Apa hanya semarang saja ?atau se jawa tengah pak? Dan gratis yang di maksud apa Dari sppnya atau pembanguanabbya atau infaq? Mohon pak untuk di jelaskan . Agar saya mengerti pak .matursuwun pak????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 14 September 2022 - 14:20 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 14 September 2022 - 14:26 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu   Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Rabu, 14 September 2022 - 14:26 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu   Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 15 September 2022 - 06:00 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Menanggapi pertanyaan dari Saudara pada portal LaporGub terkait masih adanya satuan pendidikan (jenjang SD dan SMP) yang masih melakukan penarikan sumbangan kepada peserta didik/ orang tua/ wali murid perlu kami sampaikan bahwa sekolah menyampaikan program kepada komite sekolah. Komite  melakukan penggalangan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/ wali murid / alumni /masyarakat / lembaga/ dunia usaha dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa terbiayai melalui dana BOS, dan itu  mendasarkan  pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah . 
 
Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/ atau sumbangan, bukan pungutan.
 
Pada pasal yang lain juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Demikian tanggapan singkat kami, mohon maaf dan matur nuwun