Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06854736
Rincian Aduan
LGWP06854736
Selesai
Public
Bapak Ganjar, Di SMP N 2 Demak setiap tahun siswa ditarik iuran. Waktu kelas 7 diminta 3 juta, sekarang kelas 8 diminta 1,5 juta. Waktu rapat tahunan, sebagian besar orang tua / wali keberatan akan pungutan ini, tapi tiba-tiba keluar surat keputusan rapat, saya heran. Walaupun dengan bahasa "Sukarela" tapi pasti siswa akan dipaksa untuk membayar, karena waktu kelas 7 pun anak saya sempat diancam tidak akan diberi kartu tes untuk ujian semester, karena belum lunas sumbangan yang 3 juta rupiah. Kemana dana BOS selama ini? Apakah pernah dilakukan investigasi untuk penggunaan dana BOS dan dana pungutan ini? Apa bedanya sekolah Negri dan Swasta jika tetep aja masih ada permintaan sumbangan? Matur suwun Bapak.....
Disposisi
Senin, 12 Agustus 2019 - 15:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 30 Agustus 2019 - 16:45 WIBKabupaten Demak
Kepala Sekolah SMP N 2 Demak, telah memberikan jawaban tertulis terkait aduan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bahwa kebutuhan kegiatan belajar mengajar telah ditentukan dengan mekanisme Rencana Kerja Anggaran Sekolah dan memenuhi ketentuan hukum Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016. Untuk lebih jelasnya Saudara dapat menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 05:29 WIBKabupaten Demak
aduan lewat
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 05:29 WIBKabupaten Demak
aduan lewat