Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06854736

Rincian Aduan

LGWP06854736

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 Aug 2019
0 ditandai
Bapak Ganjar, Di SMP N 2 Demak setiap tahun siswa ditarik iuran. Waktu kelas 7 diminta 3 juta, sekarang kelas 8 diminta 1,5 juta. Waktu rapat tahunan, sebagian besar orang tua / wali keberatan akan pungutan ini, tapi tiba-tiba keluar surat keputusan rapat, saya heran. Walaupun dengan bahasa "Sukarela" tapi pasti siswa akan dipaksa untuk membayar, karena waktu kelas 7 pun anak saya sempat diancam tidak akan diberi kartu tes untuk ujian semester, karena belum lunas sumbangan yang 3 juta rupiah. Kemana dana BOS selama ini? Apakah pernah dilakukan investigasi untuk penggunaan dana BOS dan dana pungutan ini? Apa bedanya sekolah Negri dan Swasta jika tetep aja masih ada permintaan sumbangan? Matur suwun Bapak.....

Disposisi

Senin, 12 Agustus 2019 - 15:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 30 Agustus 2019 - 16:45 WIB

Kabupaten Demak

Kepala Sekolah SMP N 2 Demak, telah memberikan jawaban tertulis terkait aduan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bahwa kebutuhan kegiatan belajar mengajar telah ditentukan dengan mekanisme Rencana Kerja Anggaran Sekolah dan memenuhi ketentuan hukum Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016. Untuk lebih jelasnya Saudara dapat menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Progress

Jumat, 29 Mei 2020 - 05:29 WIB

Kabupaten Demak

aduan lewat

Selesai

Jumat, 29 Mei 2020 - 05:29 WIB

Kabupaten Demak

aduan lewat