Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06853971
KABUPATEN GROBOGAN, 27 Oct 2022
Min, Pembuatan sertifikat tanah masal di desa q biaya nyampek 3jt, apa itu wajar. Sebelumnya Jadi mintanya 2,5 setelah jadi minta 3jt.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:31 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:04 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten grobogan :
Terima kasih Bapak/Ibu telah menghubungi kami, Dapat kami informasikan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersifat gratis karena merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Grobogan, namun terdapat biaya Persiapan PTSL yang menjadi kewajiban peserta seperti : 1. Biaya materai 2. Biaya pengadaan Patok 3. Biaya operasional petugas desa/kelurahan 4. Kegiatan penyiapan dokumen dokumen pendukungnya lainnya Besaran biaya persiapan PTSL tersebut di atas berdasarkan kepada : 1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Diktum ketiga belas tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia; 2. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan. Persyaratan Administasi, besaran biaya persiapan PTSL serta operasional teknis kegiatan Calon Peserta tentunya terinformasikan melalui kegiatan Penyuluhan – Penyuluhan yang melibatkan Unsur Pemerintah Daerah, Unsur Kejaksaan Negeri dan Unsur Polres bersama warga masyarakat Desa calon peserta PTSL yang dilaksanakan di Balai Desa-Balai Desa Penetapan Lokasi PTSL sebelum dimulainya kegiatan, Mohon dapat menghadiri undangan dalam kegiatan penyuluhan tersebut sehingga tidak terjadi miss informasi. Berikut ini manfaat yang bisa diperoleh ketika mengikuti PTSL : 1. Peserta program dibebaskan dari Pajak BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan) yang nilainya 5% x Nilai Jual Tanah 2. Peningkatan nilai Registering property atau nilai Zona Nilai Tanah karena sudah bersertipikat 3. Meningkatkan nilai jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah 4. Mengurangi potensi sengketa pertanahan.
Selesai
Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten grobogan :
Terima kasih Bapak/Ibu telah menghubungi kami, Dapat kami informasikan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersifat gratis karena merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Grobogan, namun terdapat biaya Persiapan PTSL yang menjadi kewajiban peserta seperti : 1. Biaya materai 2. Biaya pengadaan Patok 3. Biaya operasional petugas desa/kelurahan 4. Kegiatan penyiapan dokumen dokumen pendukungnya lainnya Besaran biaya persiapan PTSL tersebut di atas berdasarkan kepada : 1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Diktum ketiga belas tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia; 2. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan. Persyaratan Administasi, besaran biaya persiapan PTSL serta operasional teknis kegiatan Calon Peserta tentunya terinformasikan melalui kegiatan Penyuluhan – Penyuluhan yang melibatkan Unsur Pemerintah Daerah, Unsur Kejaksaan Negeri dan Unsur Polres bersama warga masyarakat Desa calon peserta PTSL yang dilaksanakan di Balai Desa-Balai Desa Penetapan Lokasi PTSL sebelum dimulainya kegiatan, Mohon dapat menghadiri undangan dalam kegiatan penyuluhan tersebut sehingga tidak terjadi miss informasi. Berikut ini manfaat yang bisa diperoleh ketika mengikuti PTSL : 1. Peserta program dibebaskan dari Pajak BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan) yang nilainya 5% x Nilai Jual Tanah 2. Peningkatan nilai Registering property atau nilai Zona Nilai Tanah karena sudah bersertipikat 3. Meningkatkan nilai jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah 4. Mengurangi potensi sengketa pertanahan.