Kepada Yth. Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan/atau Kepolisian Resor Wonogiri.
Saya melaporkan adanya praktik pungutan parkir liar yang terjadi secara aktif di lokasi Alfamidi Wonokarto, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.25, Wonokarto Selatan, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri (titik lokasi Google Maps: https://maps.app.goo.gl/uTv3hUi7wXu5mj9k8). Di lokasi tersebut, petugas parkir liar ditemukan aktif meminta uang parkir kepada setiap konsumen yang datang.
Praktik ini secara nyata mengabaikan dan melanggar aturan tertulis yang dipublikasikan oleh pihak Alfamidi, yang secara eksplisit menyatakan bahwa parkir di area tersebut adalah gratis. Tindakan pungutan liar yang dilakukan oknum petugas parkir ini merupakan pelanggaran ketertiban umum dan merugikan hak konsumen yang seharusnya mendapatkan layanan gratis sesuai kebijakan toko.
Saya memohon agar pihak berwewenang terkait dapat segera menertibkan oknum petugas parkir liar tersebut untuk menegakkan aturan dan melindungi hak konsumen di lokasi Alfamidi Wonokarto. Selain itu, saya juga meminta pembaruan (update) lengkap mengenai penanganan praktik liar ini setelah tindakan penertiban dilakukan.