Menindaklanjuti progres laporan dengan nomer LGWP57530733 yang menyebutkan bahwa:
lokasi pertambangan berada di Desa Sukomangli dan berbatasan dengan ilayah Polodoro Kec. Reban Kab. Batang,
kegiatan merupakan PETI (ilegal),
sudah dilakukan pembinaan pada Desember 2024 dan November 2025,
namun aktivitas ilegal tetap berulang,
serta dalam kesimpulan disebutkan “perlu langkah lebih tegas dari APH”,
kami sebagai warga terdampak ingin menegaskan bahwa kondisi di lapangan sampai saat ini masih menimbulkan kerusakan jalan provinsi akibat truk dump bermuatan berat, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan ke Kali Petung.
Kami sangat menghargai langkah tinjauan lapangan dan pembinaan yang sudah dilakukan. Namun karena pembinaan terbukti tidak efektif, kami mohon agar:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi membuat laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas temuan PETI tersebut beserta dugaan pengelolanya;
Dilakukan penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal;
Dilaksanakan penertiban truk ODOL di ruas jalan provinsi terdampak;
Ada rencana konkret perbaikan jalan yang telah rusak berat.
Kami mohon perhatian bahwa warga tidak berada pada posisi aman apabila harus melapor secara pribadi terhadap aktivitas ilegal yang masih aktif. Oleh karena itu kami berharap pelaporan dilakukan atas nama pemerintah/provinsi agar ada kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Kami berharap tindak lanjut kali ini berupa langkah hukum nyata, bukan pembinaan ulang, karena sudah terbukti tidak dipatuhi.
Demikian laporan lanjutan kami. Atas perhatian dan tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi, kami ucapkan terima kasih.