Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06676171

Rincian Aduan

LGWP06676171

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
14 Apr 2022
0 ditandai
Pungutan uang perpisahan wali murid di SD negeri 1 & 2 Manyargading, di desa Manyargading Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, dengan pungutan sebanyak 500 ribu per siswa. Alih-alih untuk kenang-kenangan membeli LCD proyektor dan vaping halaman sekolah. Apakah SD negeri sudah tidak mendapatkan dana BOS ? Mohon bantuannya pak dikarenakan tidak semua wali murid mampu untuk membayarnya . Terimakasih pak Ganjar Pranowo ????????

Disposisi

Kamis, 14 April 2022 - 10:29 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Senin, 18 April 2022 - 10:43 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya
Terkait aduan ini kami sampaiak kronologis kegiatan Rapat Wali murid Hari Selasa , 29 Maret 2022.jam 08.00.
Pada hari itu sekolah mengundang Wali murid kelas VI dan Ketua Komite, dengan Agenda Sosialisasi Kegiatan Ujian . Sosialisasi tersebut selasain jam 09. 30.
Setelah Sosialisai  Ujian dimanfaatkan oleh Wali murid yg dipimpin oleh Ketua Komite. 
Hasil musyawarah wali murid dan Ketua Komite menghasilkan keputusan, untuk sumbangan kepada sekolah sebesar Rp 200. 000 guna pembelian LCD Proyektor. 
Sedang untuk perpisahan ( Wisuda ) di luar kelas sebesar Rp 300. 000.
Demikian kronologis kegiatan Sosialusasi Ujian dan Musyawarah wali murid.
 
Dengan adanya aduan masyarakat dari saudara ini, maka sumbangan dari wali murid di  batalkan.
 
Terimakasih

Selesai

Senin, 18 April 2022 - 10:43 WIB

Kabupaten Jepara