Rincian Aduan : LGWP06655449

Progress Public

KOTA SEMARANG, 01 Sep 2018

Salam hormat.. Saya membeli tanah di Perumahan Puri Sartika,, Saya mau menanyakan perihal pengenaan NJOP sebagai perhitungan BPHTB. Saya di informasikan oleh notaris bahwa pengenaan NJOP adalah (luas tanah X harga per meter) X 20%. Yang saya mau tanyakan dari mana angka 20%?? Karena menurut notaris itu adalah aturan dari bapenda. Saya meminta aturan tersebut dan tidak diberikan. Saya mohon kepada Kadis Bapenda semarang untuk menginformasikan kepada saya aturan tentang perkalian 20% untuk NJOP jual beli tanah dan bangunan. Terima Kasih atas perhartianya.

0 Orang Menandai Aduan Ini