Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06640263
KOTA SURAKARTA, 22 Dec 2021
kenapa saya sudah mengabdi lama di ling pem prov jateng tp blum bisa jadi honor provinsi dgn alasan tdk menerima pegawai non asn, tp tiba2 saat ttd kontrak muncuk banyak tenaga non asn baru , kok bisa?
Disposisi
Rabu, 22 Desember 2021 - 10:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Desember 2021 - 12:15 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 22 Desember 2021 - 12:34 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” 2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada SKPD Prov. Jateng dan sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas 4. Terkait di instansi saudara ada pengangkatan itu Tanggungjawab yg mengangkatnya