Rincian Aduan : LGWP06602212

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 24 Feb 2022

Ganjar Pranowo maaf melenceng pak. infrastruktur grobogan makin parah pak krng diperhatikan, kotanya aja jln udh benjol2 cm ditambal2 mlh makin jelek, penerangan jln jg ada area yg kyk kuburan padal dikotanya, blm lg jalan2 kampung yg katanya jalan masuk kampung dr jln raya 1km diambil alih PU bertahun2 jln rusak g dibagusin. Mau sy fto buat laporan tp ngeri klo kena pidana, kyk kejadian kmrn yg blm lama, ada pelapor jd tersangka pidana.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 24 Februari 2022 - 08:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 24 Februari 2022 - 09:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 24 Februari 2022 - 09:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 24 Februari 2022 - 09:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan. Sehubungan dengan jalan yang mengalami kerusakan menggunakan jenis konstruksi Aspal Thread Base, maka untuk penanganan sementara dianggarkan melalui pekerjaan pemeliharaan rutin jalan. Dimana untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan pada jalan yang rusak tersebut menggunakan metode patching Aspal Thread Base untuk memperlancar arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan yang bersifat sementara. Pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan sudah mengalokasikan penanganan jalan dalam kota dengan lokasi sebagai berikut:
  1. Peningkatan Ruas Jalan Diponegoro R.310 dengan anggaran Rp. 1.200.000.000,00
  2. Peningkatan Ruas Jalan Sudirman R.303 dengan anggaran Rp. 1.500.000.000,00
  3. Peningkatan Ruas Jalan A.Yani dengan anggaran Rp. 1.000.000.000,00
  4. Peningkatan Ruas Jalan S.Parman dengan anggaran Rp. 507.200.000,00
  5. Peningkatan Ruas Jalan Gatot – Subroto dengan anggaran Rp. 200.000.000,00
  6. Peningkatan Ruas Jalan MT Haryono dengan anggaran Rp. 200.000.000,00
  7. Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Simpang Lima dengan anggaran Rp. 400.000.000,00
  8. Peningkatan Ruas Jalan Taman Makam Pahlawan dengan anggaran Rp. 200.000.000,00
Perlu kami sampaikan bahwa untuk beberapa jalan yang masuk kampung, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan  Kabupaten. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk penerangan jalan, kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, saat ini sudah tidak menangani hal-hal yang berkaitan dengan penerangan jalan. Kewenangan penanganan penerangan jalan sudah beralih ke Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan. Demikian disampaikan dan terima kasih.