Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06551924
Rincian Aduan
LGWP06551924
Selesai
Public
Lampiran
Mohon ditindak
Untuk penjual esmoni ( minuman oplosan ) apa bisa ditindak lanjuti? karna sudah sangat meresahkan, banyak anak dibawah umur yg beli dan sering mabuk2 an dipinggir jalan, sudah laporan ke polres, polsek dan satpol pp tidak ada tanggapan.
Lokasi ds ngaluran rt 01 / 01 kec. Karangayar kab. Demak
( pinggir jalan raya depan JNT gajah )
Disposisi
Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:57 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:57 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 20 Oktober 2024 - 22:36 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berkaitan dengan adanya laporan masyarakat terkait es mony yang meresahkan warga sekitar dengan target pembeli anak di bawah umur di Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar, laporan tersebut telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan akan kami tindak tegas. Demikian untuk menjadikan maklum. (SATPOL PP)