Rincian Aduan : LGWP06549889

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 17 Nov 2021

Perkenalkan Pak..saya salah satu CPMI korea selatan..kenapa kmren waktu pembuatan surat pengantar guna perpanjang paspor dipersulit selama 2 hari pak..dan sampai di Imigrasi surat pengantr itu salah tgl lahir..pdhl dari awal sya sudah bilang ke disnkaer..tanggapany gpp..3 hari bolak balik karangrayung-purwodadi-pati tapi hasilnya nihil pak..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 17 November 2021 - 14:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 18 November 2021 - 09:46 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 18 November 2021 - 09:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 18 November 2021 - 09:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kabupaten Grobogan. Menanggapi aduan Sdr. Krisna Irmawati terkait laporan pelayanan yang dipersulit oleh layanan Disnakertrans Kab.Grobogan, berikut kami sampaikan kronologisnya;   1. Ybs adalah CPMI Re entry, mandiri, dalam hal ini seharusnya melakukan input data dengan akun sendiri di SISKOTKLN namun kesulitan, kemudian kita bantu ternyata belum input perjanjian kerja ( PDF), Visa Kerja ( JPG), dan belum punya surat keterangan sehat, selanjutnya kami sarankan untuk melengkapinya,  2. sehari selanjutnya kita bantu upload data melalui akun pribadi  dan selesai kita cetak rekomendasinya ( seharusnya dilakukan sendiri )                                   3. Mengenai kesalahan data tanggal lahir, kami hanya bantu upload data dari yang bersangkutan, ketika tertolak di imigrasi, setelah kami cek ternyata yang bersangkutan telah  pindah alamat ( semula yang sisko TKLN beralamat di Ds. Pangkalan) sedang alamat yang di upload Sumberjosari ( pindah mengikuti suami) sedang kan yang berangkutan adalah ex PMI korsel yang data dan alamatnya masih di alamat lama. Demikian untuk menjadikan maklum.