Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06496174

Rincian Aduan

LGWP06496174

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
07 Apr 2022
0 ditandai
Niku rumah ibuk nor khamidah desa kalisari pendilan rt 4 rw5 kecmtan sayung kabupaten demak pak. tulung pak. org gak punya tenanan pak niku.

Disposisi

Jumat, 08 April 2022 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 08 April 2022 - 08:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Jumat, 08 April 2022 - 08:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Jumat, 08 April 2022 - 22:32 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth. Pelapor
di Pendilan Sayung
 
Dapat kami sampaikan kepada Saudara yang mengatasnamakan Ibu Nur Khamidah, silahkan untuk mengajukan Permohonan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada Bupati Demak (cq. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak) dengan alamat Jalan Kyai Jebat No. 35 Demak. Proposal tersebut diketahui oleh Pihak Pemerintah Desa. 
 
Permohonan tersebut dilampiri :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi Kartu Keluarga;
3. Foto perspektif/tampak kondisi awal dan foto bagian rumah meliputi atap, dinding dan lantai:
4. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah yang sah. 
 
Permohonan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, apabila dinyatakan layak, maka akan diusulkan kepada Bupati Demak untuk mendapat bantuan ????
 
Demikian jawaban kami, terima kasih ataa perhatiannya.