Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06496174
Rincian Aduan
LGWP06496174
Selesai
Public
Niku rumah ibuk nor khamidah desa kalisari pendilan rt 4 rw5 kecmtan sayung kabupaten demak pak.
tulung pak. org gak punya tenanan pak niku.
Disposisi
Jumat, 08 April 2022 - 08:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 08 April 2022 - 08:53 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Jumat, 08 April 2022 - 08:53 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 08 April 2022 - 22:32 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth. Pelapor
di Pendilan Sayung
Dapat kami sampaikan kepada Saudara yang mengatasnamakan Ibu Nur Khamidah, silahkan untuk mengajukan Permohonan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada Bupati Demak (cq. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak) dengan alamat Jalan Kyai Jebat No. 35 Demak. Proposal tersebut diketahui oleh Pihak Pemerintah Desa.
Permohonan tersebut dilampiri :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi Kartu Keluarga;
3. Foto perspektif/tampak kondisi awal dan foto bagian rumah meliputi atap, dinding dan lantai:
4. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah yang sah.
Permohonan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, apabila dinyatakan layak, maka akan diusulkan kepada Bupati Demak untuk mendapat bantuan ????
Demikian jawaban kami, terima kasih ataa perhatiannya.