Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06493326
KABUPATEN GROBOGAN, 01 Feb 2025
Saya sebagai atlit sumpah keberatan, udah mati"an berjuang ngebela jawa tengah, pagi siang sore latihan, belum lagi cidera, saya rela nunda nikah demi menjaga semuanya belum biaya theraphy. Masa iya potongan segitu gede banget, saya yakin temen" atlit yg lain juga sama, tolonglah bapak gubernur dicarikan solusi biar adil, itu hasil jerih payah kami atlit untuk masa depan kita, Bagaimana kita mau up ranking kalau potongan bonus gede bikin melempem atlit".
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 01 Februari 2025 - 20:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2025 - 14:18 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 06 Februari 2025 - 08:13 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
1. Olahragawan merupakan subjek penerima penghasilan kategori bukan pegawai sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
2. Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pph 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.
3. Pemotongan pajak bagi olahragawan (subjek penerima penghasilan bukan pegawai) diterapkan per-masa pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Bruto x 50% x Tarif pasal 17 UU Pph.
4. Disporapar Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 5 Februari 2025 telah mengundang KONI Jawa Tengah, NPCI Jawa Tengah, serta mengundang pengurus provinsi cabang olahraga anggota KONI Jawa Tengah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 kepada masing-masing pengurus cabang olahraga. Sosialisasi disampaikan oleh KPP Pajak Semarang Tengah.
Terima Kasih
Selesai
Kamis, 06 Februari 2025 - 08:13 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
1. Olahragawan merupakan subjek penerima penghasilan kategori bukan pegawai sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
2. Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pph 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.
3. Pemotongan pajak bagi olahragawan (subjek penerima penghasilan bukan pegawai) diterapkan per-masa pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Bruto x 50% x Tarif pasal 17 UU Pph.
4. Disporapar Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 5 Februari 2025 telah mengundang KONI Jawa Tengah, NPCI Jawa Tengah, serta mengundang pengurus provinsi cabang olahraga anggota KONI Jawa Tengah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 kepada masing-masing pengurus cabang olahraga. Sosialisasi disampaikan oleh KPP Pajak Semarang Tengah.
Terima Kasih