Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06492296
KABUPATEN TEMANGGUNG, 02 Mar 2016
Yth. Bpk Ganjar, saya mewakili beberapa pedagang di kios pasar legi Parakan Temanggung, merasa keberatan dengan proses penebusan kios yg diwajibkan lunas baik langsung maupun melauli pihak ketiga. Dengan harga kisaran 70an juta, itu pun belum termasuk modal dagang. Saat menempati pasar darurat pun, beberapa pedagang ada yg mengeluh sepi, bahkan merugi. Walaupun tentunya ada juga yang lancar. Dan ketika harus pindah ke pasar yg baru, dgn beban 70 juta tersebut terasa berat. Itu juga belum termasuk modal awal, karena pindah sama halnya pedagang harus mulai dari awal lagi. Jika saat jatuh tempo April nanti kami tidak dapat menebus, secara sepihak pemkab akan melelang kios yg sebelumnya merupakan hak kami. Padahal pada periode bupati sebelumnya, melihat kondisi perekonomian daerah, kami dijanjikan keringanan untuk menempati kios pasar terlebih dahulu baru kemudian mulai mengangsur dalam jangka waktu tertentu. Mohon solusinya....
Disposisi
Kamis, 03 Maret 2016 - 07:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Maret 2016 - 10:58 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Senin, 07 Maret 2016 - 11:52 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Senin, 07 Maret 2016 - 11:54 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN