Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06427837
KABUPATEN KLATEN, 08 Apr 2020
Pak saya mau pelunasan pinjaman di Bank BPD Capem Pedan saja di persulit terus tambah kena denda penalti 10 % dari sisa pinjaman plus bunga pinjaman, gimana kalau mau minta keringanan angsuran sesuai dengan intruksi bapak Gubernur Jawa Tengan. apa gak tambah lebih di persulit lagi?!! Terima Kasih
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 12:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 April 2020 - 10:45 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 09:19 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 09:19 WIB
BIRO PEREKONOMIAN