Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06367850

Rincian Aduan

LGWP06367850

Progress Public
KOTA SEMARANG
09 Apr 2026
0 ditandai

SANGGAHAN ADUAN untuk LGWP69205193 yang secara tegas menyatakan bahwa:

  • jawaban Pemkot bukan tindak lanjut aduan tersebut,
  • melainkan jawaban template hasil dari aduan LGWP97167148 (permintaan Surat Edaran penertiban kendaraan dinas),
  • dengan penegasan keras bahwa substansi aduan kasus kendaraan belum diperiksa.


SANGGAHAN RESMI ATAS PENYELESAIAN ADUAN LGWP69205193


Kepada Yth:

Wali Kota Semarang

cq.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang

Inspektorat Kota Semarang

di Tempat

I. DASAR PENYAMPAIAN SANGGAHAN

Aduan ini merupakan sanggahan resmi atas hasil penyelesaian Aduan:

Nomor: LGWP69205193

yang merupakan tindak lanjut dari:

Aduan Nomor LGWP94016375

terkait penggunaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang dengan Nomor Polisi H 1518 XA.

II. PENEGASAN SUBSTANSI PERMASALAHAN

Perlu ditegaskan bahwa jawaban penyelesaian yang diberikan Pemerintah Kota Semarang berupa penerbitan:

Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penggunaan TNKB Kendaraan Dinas

BUKAN merupakan tindak lanjut atas substansi Aduan LGWP69205193.

Jawaban tersebut secara substansi merupakan jawaban template yang berasal dari:

Aduan Nomor LGWP97167148

yang hanya berisi permintaan penerbitan Surat Edaran/Nota Dinas mengenai penertiban dan penegasan penggunaan kendaraan dinas secara umum.

Dengan demikian:

  • Surat Edaran tersebut adalah tindak lanjut kebijakan administratif umum dari aduan LGWP97167148,
  • bukan hasil pemeriksaan terhadap laporan penggunaan kendaraan dinas H 1518 XA,
  • serta bukan hasil pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin ASN oleh BKPP maupun Inspektorat.
III. KEBERATAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN

Penggunaan jawaban yang identik dengan aduan lain menunjukkan bahwa:

  1. Tidak dilakukan pemeriksaan faktual terhadap objek aduan.
  2. Tidak terdapat hasil tindak lanjut maupun audit Inspektorat.
  3. Tidak ada pemeriksaan disiplin ASN oleh BKPP.
  4. Aduan ditutup tanpa penyelesaian substansi laporan.

Padahal Aduan LGWP69205193 memuat laporan pelanggaran konkret yang memerlukan pemeriksaan individual, bukan sekadar penerbitan kebijakan umum.

IV. PERMOHONAN TINDAK LANJUT

Kepada:

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang

dan

Inspektorat Kota Semarang

dimohon untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan khusus atas penggunaan kendaraan dinas Nomor Polisi H 1518 XA.
  2. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis dan transparan.
  3. Menjatuhkan sanksi disiplin ASN karena sudah terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tidak menjadikan Surat Edaran hasil Aduan LGWP97167148 sebagai dasar penutupan aduan kasus individual.
V. PENEGASAN AKHIR

Penerbitan Surat Edaran yang merupakan tindak lanjut dari Aduan LGWP97167148 tidak menghapus kewajiban Pemerintah Kota Semarang untuk menyelesaikan Aduan LGWP69205193 secara substantif, objektif, dan berdasarkan fakta perkara.

Dokumen PDF lampiran tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aduan ini dan menjadi dasar pemeriksaan & penjatihan sanksi disiplin serta koordinasi penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

Hormat Pelapor

Rakyat Kota Semarang


Disposisi

Kamis, 09 April 2026 - 12:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 April 2026 - 14:24 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 10:02 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan dan laporannya, segera kami teruskan kebidang yang menangani

Progress

Senin, 13 April 2026 - 10:02 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti