SANGGAHAN ADUAN untuk LGWP69205193 yang secara tegas menyatakan bahwa:
- jawaban Pemkot bukan tindak lanjut aduan tersebut,
- melainkan jawaban template hasil dari aduan LGWP97167148 (permintaan Surat Edaran penertiban kendaraan dinas),
- dengan penegasan keras bahwa substansi aduan kasus kendaraan belum diperiksa.
Kepada Yth:
Wali Kota Semarang
cq.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang
Inspektorat Kota Semarang
di Tempat
I. DASAR PENYAMPAIAN SANGGAHANAduan ini merupakan sanggahan resmi atas hasil penyelesaian Aduan:
Nomor: LGWP69205193
yang merupakan tindak lanjut dari:
Aduan Nomor LGWP94016375
terkait penggunaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang dengan Nomor Polisi H 1518 XA.
II. PENEGASAN SUBSTANSI PERMASALAHANPerlu ditegaskan bahwa jawaban penyelesaian yang diberikan Pemerintah Kota Semarang berupa penerbitan:
Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penggunaan TNKB Kendaraan Dinas
BUKAN merupakan tindak lanjut atas substansi Aduan LGWP69205193.
Jawaban tersebut secara substansi merupakan jawaban template yang berasal dari:
➡ Aduan Nomor LGWP97167148
yang hanya berisi permintaan penerbitan Surat Edaran/Nota Dinas mengenai penertiban dan penegasan penggunaan kendaraan dinas secara umum.
Dengan demikian:
- Surat Edaran tersebut adalah tindak lanjut kebijakan administratif umum dari aduan LGWP97167148,
- bukan hasil pemeriksaan terhadap laporan penggunaan kendaraan dinas H 1518 XA,
- serta bukan hasil pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin ASN oleh BKPP maupun Inspektorat.
Penggunaan jawaban yang identik dengan aduan lain menunjukkan bahwa:
- Tidak dilakukan pemeriksaan faktual terhadap objek aduan.
- Tidak terdapat hasil tindak lanjut maupun audit Inspektorat.
- Tidak ada pemeriksaan disiplin ASN oleh BKPP.
- Aduan ditutup tanpa penyelesaian substansi laporan.
Padahal Aduan LGWP69205193 memuat laporan pelanggaran konkret yang memerlukan pemeriksaan individual, bukan sekadar penerbitan kebijakan umum.
IV. PERMOHONAN TINDAK LANJUTKepada:
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarangdan
Inspektorat Kota Semarangdimohon untuk:
- Melakukan pemeriksaan khusus atas penggunaan kendaraan dinas Nomor Polisi H 1518 XA.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis dan transparan.
- Menjatuhkan sanksi disiplin ASN karena sudah terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak menjadikan Surat Edaran hasil Aduan LGWP97167148 sebagai dasar penutupan aduan kasus individual.
Penerbitan Surat Edaran yang merupakan tindak lanjut dari Aduan LGWP97167148 tidak menghapus kewajiban Pemerintah Kota Semarang untuk menyelesaikan Aduan LGWP69205193 secara substantif, objektif, dan berdasarkan fakta perkara.
Dokumen PDF lampiran tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aduan ini dan menjadi dasar pemeriksaan & penjatihan sanksi disiplin serta koordinasi penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Hormat Pelapor
Rakyat Kota Semarang