Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06355798
KABUPATEN PEKALONGAN, 06 Apr 2023
Yang katanya pt kabana pelunasan gaji karyawan bulan febuari pd tgl 3 apri 23 yang kita terima 25% padahal kekurangan 50% Tapi sampai saat ini tg 5 april blm ada kjelasan 25% lagi dan thr maupun gaji bulan maret masih abu2. mohon bulan maret dan thr diusahakan untuk dibayarkan pak. Kalo gini terus harus ada sanksi selalu melanggar pemerintah
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 06 April 2023 - 09:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 April 2023 - 10:29 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:06 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Kami dari Satwasker wilayah Pekalongan dengan hasil :
Analisis :
1. Sektor Usaha Industri padat karya khususnya Industri Tekstil merupakan salah satu sector yang mengalami dampak terburuk dari pandemi Covid-19, sehingga kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan, akibat dari keterlambatan order dan terhambatnya distribusi bahan baku maupun penjualan.
2. Akibat menurunnya kinerja Keuangan perusahaan, berakibat pada terhambatnya arus kas perusahaan sebagai dasar untuk membayar upah karyawan.
3. Perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja Perusahaan ( KSPN ) Kabana Textil Industri pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah mengumumkan system pembayaran upah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Perusahaan dengan Serikat Pekerja dimana upah karyawan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya
4. Pemungutan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya disampaikan ke Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari
Kesimpulan dan Saran :
1. Pembayaran upah bagi Pekerja sebaiknya disesuaikan dengan PKB dan/atau sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahan
2. Perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan upah yang dibayarkan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Pemotongan upah karyawan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari
4. Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Kasus Ketenagakerjaan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.
Terimakasih
Selesai
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:06 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai