Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06295938

Rincian Aduan

LGWP06295938

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
06 Jul 2023
1 ditandai
Ada sebuah rumah yang dijadikan kandang ternak unggas (aneka burung dan ayam) di kawasan padat penduduk di Jalan Batan Miroto dan sepanjang jalan Inspeksi sehingga menimbulkan polusi udara yaitu bau tidak sedap dan kotor serta kumuh serta polusi suara. Kotoran unggas berserakan di jalan-jalan hingga rumah tetangga. Di Foto1 juga sering dilakukan "adu ayam jago/sabung ayam" sehingga sangat mengganggu ketentraman warga setempat. Warga pernah melakukan aduan ke dinas peternakan tetapi sepertinya oleh pemilik melakukan "damai" dengan oknum petugas terkait. Warga sekitar sudah berusaha protes namun selalu diancam dengan kekerasan oleh pelaku yang bernama Menik / Manik yaitu pemilik dari rumah unggas tersebut. Mohon pelaku yang bernama Menik / Manik ditindak karena banyak sekali peraturan yang dilanggar seperti misalnya : Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 1365 KUH Perdata Pasal 303 BIS KUHP dan lain-lain

Disposisi

Kamis, 06 Juli 2023 - 12:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 06 Juli 2023 - 13:38 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Selasa, 11 Juli 2023 - 08:40 WIB

Kota Semarang

terimakasih atas laporannya, akan segera kami tindak lanjut

Selesai

Senin, 17 Juli 2023 - 08:12 WIB

Kota Semarang

Untuk mengurangi bau dari kotoran ayam atau merpati, dinas pertanian mengedukasi untuk menggunakan decomposer di kotoran ternak. -Untuk kegiatan budidaya yang dilakukan oleh Bp. Manik yang memakai bahu jalan, maka dari kelurahan sudah memberi informasi, agar tidak memakai bahu jalan dan menghalangi akses jalan