Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06295938
Rincian Aduan
LGWP06295938
Selesai
Public
Lampiran
Ada sebuah rumah yang dijadikan kandang ternak unggas (aneka burung dan ayam) di kawasan padat penduduk di Jalan Batan Miroto dan sepanjang jalan Inspeksi sehingga menimbulkan polusi udara yaitu bau tidak sedap dan kotor serta kumuh serta polusi suara.
Kotoran unggas berserakan di jalan-jalan hingga rumah tetangga.
Di Foto1 juga sering dilakukan "adu ayam jago/sabung ayam" sehingga sangat mengganggu ketentraman warga setempat.
Warga pernah melakukan aduan ke dinas peternakan tetapi sepertinya oleh pemilik melakukan "damai" dengan oknum petugas terkait.
Warga sekitar sudah berusaha protes namun selalu diancam dengan kekerasan oleh pelaku yang bernama Menik / Manik yaitu pemilik dari rumah unggas tersebut.
Mohon pelaku yang bernama Menik / Manik ditindak karena banyak sekali peraturan yang dilanggar seperti misalnya :
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 1365 KUH Perdata
Pasal 303 BIS KUHP
dan lain-lain
Disposisi
Kamis, 06 Juli 2023 - 12:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 06 Juli 2023 - 13:38 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Selasa, 11 Juli 2023 - 08:40 WIBKota Semarang
terimakasih atas laporannya, akan segera kami tindak lanjut
Selesai
Senin, 17 Juli 2023 - 08:12 WIBKota Semarang
Untuk mengurangi bau dari kotoran ayam atau merpati, dinas pertanian mengedukasi untuk menggunakan decomposer di kotoran ternak.
-Untuk kegiatan budidaya yang dilakukan oleh Bp. Manik yang memakai bahu jalan, maka dari kelurahan sudah memberi informasi, agar tidak memakai bahu jalan dan menghalangi akses jalan