Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06198362
KABUPATEN TEMANGGUNG, 18 Aug 2021
Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Izin menginformasikan bahwa saya telah berdiskusi dengan perwakilan baik dari Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, dan BPTD ( Balai Perhubungan Transportasi Darat) Wilayah X terkait pelanggaran bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan truk yang melintasi Kecamatan Temanggung/Kota Temanggung tidak pada jalur nya. Dengan ini saya mengusulkan pemberian "height clearance bar/sign for vehicles" ( Mohon maaf saya tidak tahu istilah resmi dalam Bahasa Indonesia, mungkin "portal batas ketinggian") di titik rawan terjadi pelanggaran bus AKAP dan truk ODOL kota Temanggung. Saya rasa lebih efektif dalam hal waktu, tenaga, sumber daya manusia, dan finansial dibandingan dengan penjagaan 24/7. SuwunðŸ™
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:22 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:29 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 12 Mei 2022 - 13:25 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah