Rincian Aduan : LGWP06198362

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 18 Aug 2021

Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Izin menginformasikan bahwa saya telah berdiskusi dengan perwakilan baik dari Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, dan BPTD ( Balai Perhubungan Transportasi Darat) Wilayah X terkait pelanggaran bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan truk yang melintasi Kecamatan Temanggung/Kota Temanggung tidak pada jalur nya. Dengan ini saya mengusulkan pemberian "height clearance bar/sign for vehicles" ( Mohon maaf saya tidak tahu istilah resmi dalam Bahasa Indonesia, mungkin "portal batas ketinggian") di titik rawan terjadi pelanggaran bus AKAP dan truk ODOL kota Temanggung. Saya rasa lebih efektif dalam hal waktu, tenaga, sumber daya manusia, dan finansial dibandingan dengan penjagaan 24/7. Suwun🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:22 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara irse priyaganda bani musa. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:29 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan ke Kapolres Temanggung

Selesai

Kamis, 12 Mei 2022 - 13:25 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan telah ditindaklanjuti oleh anggota Satlantas Polres Temanggung