Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06188578

Rincian Aduan

LGWP06188578

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
05 Jul 2022
0 ditandai
Assalamualaikum Wr. Wb... Pak Ganjar, kami sekeluarga sedang dalam keadaan bingung. Hal ini terkait BPJS. Mulanya kami bisa membayar iuran BPJS. Karena kondisi finansial berubah sampai utk makan pun sangat terbatas dan kadang pass banget. Sehingga kami tidak bisa membayar iuran BPJS ini sejak 5 tahun kemarin. Kami miss informasi sehingga tidak mengubah dari tingkat dua ke tingkat 1 pelayanan BPJS. Apanyg harus kami lakukan ya pak, mengingat kondisi memang sangat sulit utk saat ini sementara kami membutuhkan fasilitas kesehatan. Bahkan utk saat ini kami tinggal di tengah kebun. Dengan kondisi rumah seadanya. Kami mohon solusi, Pak. Terimakasih.

Disposisi

Rabu, 06 Juli 2022 - 08:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:38 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, apabila terkendala ekonomi dan merasa membutuhkan bantuan iuran dapat mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial melalui Pemerintah Desa/ Kelurahan. Agar dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Penetapan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih

Progress

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:38 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, apabila terkendala ekonomi dan merasa membutuhkan bantuan iuran dapat mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial melalui Pemerintah Desa/ Kelurahan. Agar dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Penetapan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:38 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, apabila terkendala ekonomi dan merasa membutuhkan bantuan iuran dapat mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial melalui Pemerintah Desa/ Kelurahan. Agar dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Penetapan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih