Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06188578
Rincian Aduan
LGWP06188578
Selesai
Public
Assalamualaikum Wr. Wb... Pak Ganjar, kami sekeluarga sedang dalam keadaan bingung. Hal ini terkait BPJS. Mulanya kami bisa membayar iuran BPJS. Karena kondisi finansial berubah sampai utk makan pun sangat terbatas dan kadang pass banget. Sehingga kami tidak bisa membayar iuran BPJS ini sejak 5 tahun kemarin. Kami miss informasi sehingga tidak mengubah dari tingkat dua ke tingkat 1 pelayanan BPJS. Apanyg harus kami lakukan ya pak, mengingat kondisi memang sangat sulit utk saat ini sementara kami membutuhkan fasilitas kesehatan. Bahkan utk saat ini kami tinggal di tengah kebun. Dengan kondisi rumah seadanya. Kami mohon solusi, Pak. Terimakasih.
Disposisi
Rabu, 06 Juli 2022 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 06 Juli 2022 - 17:38 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, apabila terkendala ekonomi dan merasa membutuhkan bantuan iuran dapat mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial melalui Pemerintah Desa/ Kelurahan. Agar dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Penetapan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih
Progress
Rabu, 06 Juli 2022 - 17:38 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, apabila terkendala ekonomi dan merasa membutuhkan bantuan iuran dapat mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial melalui Pemerintah Desa/ Kelurahan. Agar dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Penetapan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Rabu, 06 Juli 2022 - 17:38 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, apabila terkendala ekonomi dan merasa membutuhkan bantuan iuran dapat mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial melalui Pemerintah Desa/ Kelurahan. Agar dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Penetapan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih