Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06178089
Rincian Aduan
LGWP06178089
Selesai
Public
assalamualaiku wr wb pak.kami perwakilan dari masyarakat kecil.sebelum nya kami minta maaf kalo ada kata kata kami yg kurang berkenan di hati bpk.di daerah kabupaten DEMAK.kecamatan.DEMPET.kususnya desa GEMPOL DENOK.telah selesai pesta DEMOKRASI PEMILIHAN CALON KEPALA DESA.pak saya mau usul misalkan LAIN KALI ADA PEMILIHAN KEPALA DESA LANGSUNG LEWAT TES KEPINTARAN DI KOTA GIMANA?DAN HONORNYA SEPERTI PNS....ALASAN NYA....AGAR SEMUA RAKYAT KECIL BISA IKUT MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALON KEPALA DESA....tolong bpk kalo gajiyan nya lewat bengkok sawah kasihan yg gak jadi kepala desa.mereka harus berjuang mulai nol lagi untuk bertahan hidup.
Disposisi
Senin, 17 Oktober 2022 - 12:55 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:46 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:15 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengau,
Terima kasih atas saran dan masukannya. Terkait dengan mekanisme Pilkades sudah diatur mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negri, Peraturan Daerah Kabupaten Demak dan Peraturan Bupati Demak. Pilkades dilaksanakan secara langsung oleh penduduk desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menggunakan azas Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil. Sedangkan untuk penghasilan Kepala Desa sudah diatur dalam perundang undangan, bahwa pendapatan kepala desa terdiri dari pendapatan tetap dan tunjangan lainnya berupa pemanfaatan bengkok. Demikian terimakasih. (DINPERMADES P2KB)