Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06178089

Rincian Aduan

LGWP06178089

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
17 Oct 2022
0 ditandai
assalamualaiku wr wb pak.kami perwakilan dari masyarakat kecil.sebelum nya kami minta maaf kalo ada kata kata kami yg kurang berkenan di hati bpk.di daerah kabupaten DEMAK.kecamatan.DEMPET.kususnya desa GEMPOL DENOK.telah selesai pesta DEMOKRASI PEMILIHAN CALON KEPALA DESA.pak saya mau usul misalkan LAIN KALI ADA PEMILIHAN KEPALA DESA LANGSUNG LEWAT TES KEPINTARAN DI KOTA GIMANA?DAN HONORNYA SEPERTI PNS....ALASAN NYA....AGAR SEMUA RAKYAT KECIL BISA IKUT MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALON KEPALA DESA....tolong bpk kalo gajiyan nya lewat bengkok sawah kasihan yg gak jadi kepala desa.mereka harus berjuang mulai nol lagi untuk bertahan hidup.

Disposisi

Senin, 17 Oktober 2022 - 12:55 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:44 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:15 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengau, Terima kasih atas saran dan masukannya. Terkait dengan mekanisme Pilkades sudah diatur mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negri, Peraturan Daerah Kabupaten Demak dan Peraturan Bupati Demak. Pilkades dilaksanakan secara langsung oleh penduduk desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menggunakan azas Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil. Sedangkan untuk penghasilan Kepala Desa sudah diatur dalam perundang undangan, bahwa pendapatan kepala desa terdiri dari pendapatan tetap dan tunjangan lainnya berupa pemanfaatan bengkok. Demikian terimakasih. (DINPERMADES P2KB)