Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06134018
KABUPATEN KENDAL, 10 Feb 2022
Assalamualaikum bapak Ganjar, saya Huda Wijayadi, alamat Wonokambang rt 05 rw 02 Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal Jawa Tengah saya mau melapor terkait program dari pemerintah yang dilaksanakan pada tahun 2021 adalah survey SDGs..kami dipilih sebagai relawan untuk melaksanakan survey tersebut dimulai pada bulan Mei 2021..survey dibagi menjadi 2 tahap yaitu survey lapangan dan kemudian input data melalui aplikasi..disurvey data lapangan kami diberikan honor pada bulan Oktober (maaf saya agak lupa karena sudah lama) dan untuk honor input sampai hari ini kami belum menerima dari pemerintah desa dan sudah beberapa kali menanyakan tidak ada tindak lanjut yang pasti..karena kami sudah melaksanakan beberapa pekerjaan input kami menginginkan hak kami karena sudah bekerja untuk pemerintah desa..kiranya bapak Ganjar bisa membantu keluh kesah kami karena kami masyarakat desa dan hidup kekurangan sangat berarti honor tersebut buat kami..tetapi pemerintah desa tidak pernah menghiraukan..karena itu termasuk anggaran tahun 2021 seharusnya anggaran tersebut sudah harus diberikan/sudah terealisasikan tetapi kenapa kok kami belum menerima..terimakasih semoga bapak Ganjar bisa membantu sekali lagi saya ucapkan terimakasih
Disposisi
Rabu, 16 Februari 2022 - 11:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Februari 2022 - 12:11 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 16 Februari 2022 - 12:30 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Desa PDTT Nomor : 30/PRI.00/IV/2021, perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi, Bupati/Walikota dan Kepala Desa di seluruh Indonesia. Sehubungan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021;
2. Desa mengalokasikan komponen pendanaan untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam pasal 18 pada ayat (2) yang menyebutkan:(2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana pembekalan;
b. Dana transportasi;
c. Dana konsumsi;
d. Pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah RAM 3 (tiga) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte;
e. Pulsa internet bulanan; dan/atau
f. Dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3. Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2021 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Kepala Desa memastikan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa berdasarkan kondisi obyektif yang ada di Desa;
5. Hasil pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa menjadi basis penyusunan RencanaKerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk perencanaan desa tahun 2022;
6. Periode pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa dimulai pada tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31Mei 2021;
7. Petunjuk pendataan secara lengkap berpedoman pada Surat Plt.Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, beserta lampirannya.
Terkait Honorarium Tim Petugas sesuai dengan poin 3 (tiga) diatas sangat tergantung dengan KEMAMPUAN DESA MASING MASING. Honorarium Tim Petugas SDGs Desa tersebut dibiayai dari APBDes yang bersumber dari dana DDS, Setiap daerah mempunyai kebijakan sendiri dalam menentukan besaran honor petugas SDGs Desa. Dan berapa besar honor di desa. Pedoman Dalam Penyusunan Honorarium bagi Tim Pendata SDGs Desa Tahun 2021, disesuaikan dengan kebutuhan desa serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.