Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05992667

Rincian Aduan

LGWP05992667

Selesai Public

Lampiran

KOTA SURAKARTA
28 Apr 2023
0 ditandai
pak saya baru proses pemecahan sertifikat tanah milik orang tua, ternya setelah di ukur ada kelebihan tanah kata org bpn harus sesuai yg tertera di sertifikat, kelebihan tanahnya tdk bisa di masukin karna alasan apa kurang paham. gimna pak kami rakyat kecil merasa itu mempunyai hak tapi tibaΒ² harus di pangkas kami merasa sangat di rugikan sekali dengan ini, tolong di bantu pak untuk menyelesaikan masalah dan cepet jadi, karna dari notaris yg dulu bgt itu memang batasnya ya di situ dan tetangga sebelah juga tdk ada yg keberatan pak, kalopun tanah yg belum masuk sertifikat selama ini belum kena pajak kami sekarang juga siap bayar pajak kalo sudah di masukin gabung dngn sertifikat pak, kmi juga warga taat pajak, terimakasih saya warga Sabrang lor rt 1 rw 8 Mojosongo Surakarta Jawa tengah

Disposisi

Sabtu, 29 April 2023 - 23:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 02 Mei 2023 - 07:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

Progress

Kamis, 04 Mei 2023 - 09:19 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Surakarta :

Bp/ibu terimakasih atas atensinya.

Atas pemasalahan Saudara dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
1.    Bahwa permohonan pendaftaran pemecahan dilakukan atas bidang tanah sesuai data Sertipikat berdasarkan data Gambar Surat Ukur / Gambar Situasi / Gambar Ukur pada waktu Sertipikat diterbitkan sesuai data pengukuran yang ada di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Atas kelebihan tanah tersebut tidak bisa atau serta merta masuk dalam hasil pemecahan.
2.    Apabila terdapat kelebihan luas harus jelas terlebih dahulu status tanah tersebut apakah tanah Negara atau Adat. Selanjutnya dipersilahkan apabila data fisik dan data yuridis lengkap dapat diajukan permohonan Pensertipikatannya.
Demikian apabila masih belum jelas dipersilakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Surakarta pada hari dan jam kerja. Terimakasih.πŸ™

Selesai

Kamis, 04 Mei 2023 - 09:20 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Surakarta :Bp/ibu terimakasih atas atensinya.

Atas pemasalahan Saudara dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
1.    Bahwa permohonan pendaftaran pemecahan dilakukan atas bidang tanah sesuai data Sertipikat berdasarkan data Gambar Surat Ukur / Gambar Situasi / Gambar Ukur pada waktu Sertipikat diterbitkan sesuai data pengukuran yang ada di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Atas kelebihan tanah tersebut tidak bisa atau serta merta masuk dalam hasil pemecahan.
2.    Apabila terdapat kelebihan luas harus jelas terlebih dahulu status tanah tersebut apakah tanah Negara atau Adat. Selanjutnya dipersilahkan apabila data fisik dan data yuridis lengkap dapat diajukan permohonan Pensertipikatannya.
Demikian apabila masih belum jelas dipersilakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Surakarta pada hari dan jam kerja. Terimakasih.πŸ™