Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05992667
KOTA SURAKARTA, 28 Apr 2023
pak saya baru proses pemecahan sertifikat tanah milik orang tua, ternya setelah di ukur ada kelebihan tanah kata org bpn harus sesuai yg tertera di sertifikat, kelebihan tanahnya tdk bisa di masukin karna alasan apa kurang paham. gimna pak kami rakyat kecil merasa itu mempunyai hak tapi tiba² harus di pangkas kami merasa sangat di rugikan sekali dengan ini, tolong di bantu pak untuk menyelesaikan masalah dan cepet jadi, karna dari notaris yg dulu bgt itu memang batasnya ya di situ dan tetangga sebelah juga tdk ada yg keberatan pak, kalopun tanah yg belum masuk sertifikat selama ini belum kena pajak kami sekarang juga siap bayar pajak kalo sudah di masukin gabung dngn sertifikat pak, kmi juga warga taat pajak, terimakasih saya warga Sabrang lor rt 1 rw 8 Mojosongo Surakarta Jawa tengah
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 29 April 2023 - 23:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 07:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Progress
Kamis, 04 Mei 2023 - 09:19 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Surakarta :
Bp/ibu terimakasih atas atensinya.
Atas pemasalahan Saudara dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
1. Bahwa permohonan pendaftaran pemecahan dilakukan atas bidang tanah sesuai data Sertipikat berdasarkan data Gambar Surat Ukur / Gambar Situasi / Gambar Ukur pada waktu Sertipikat diterbitkan sesuai data pengukuran yang ada di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Atas kelebihan tanah tersebut tidak bisa atau serta merta masuk dalam hasil pemecahan.
2. Apabila terdapat kelebihan luas harus jelas terlebih dahulu status tanah tersebut apakah tanah Negara atau Adat. Selanjutnya dipersilahkan apabila data fisik dan data yuridis lengkap dapat diajukan permohonan Pensertipikatannya.
Demikian apabila masih belum jelas dipersilakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Surakarta pada hari dan jam kerja. Terimakasih.🙏
Selesai
Kamis, 04 Mei 2023 - 09:20 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Surakarta :Bp/ibu terimakasih atas atensinya.
Atas pemasalahan Saudara dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
1.
Bahwa permohonan pendaftaran pemecahan dilakukan atas bidang tanah
sesuai data Sertipikat berdasarkan data Gambar Surat Ukur / Gambar
Situasi / Gambar Ukur pada waktu Sertipikat diterbitkan sesuai data
pengukuran yang ada di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Atas kelebihan
tanah tersebut tidak bisa atau serta merta masuk dalam hasil pemecahan.
2.
Apabila terdapat kelebihan luas harus jelas terlebih dahulu status
tanah tersebut apakah tanah Negara atau Adat. Selanjutnya dipersilahkan
apabila data fisik dan data yuridis lengkap dapat diajukan permohonan
Pensertipikatannya.
Demikian apabila masih belum jelas dipersilakan
datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Surakarta pada hari dan jam
kerja. Terimakasih.🙏