Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05976627

Rincian Aduan

LGWP05976627

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
05 Jun 2022
0 ditandai
kepada yth bapak gubernur ganjar pranowo assalammualkum, mohon ijin bapak ganjar pranowo kami selaku peserta pilperades kasi kesejahteraan di desa surodadi kecamatan gajah kabupaten demak, pilperades kasi kesejahteraan di desa surodadi kecamatan gajah kabupaten demak ada keganjalan, tidak tercatat di APBDES 2022 mau pun APBDES perubahan 2022 dan ujiannya cuma formalitas. kami peserta pilperades desa surodadi kecamatan gajah kabupaten demak sudah mengadu kepada pilhak kecamatan dan di lapor gub sampai saat ini belom ada tindakan dari Dinpermades, pilperades kasi kesejahteraan itu sudah melanggar adminitratif.. kami mohon bapak gubernur ganjar pranowo segera menindak lanjuti aduan kami jika memang salah mohon di berhentikan dari jabatannya.

Disposisi

Senin, 06 Juni 2022 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 06 Juni 2022 - 09:01 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang di koordinasikan dengan instansi terkait 

Progress

Senin, 06 Juni 2022 - 09:01 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang di koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Rabu, 08 Juni 2022 - 22:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Penngadu

Dapat kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan Perbup 11 tahun 2022, terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang Kepala Desa, demikian terima kasih.