Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05851904
Rincian Aduan
LGWP05851904
Lampiran
I. Dasar Hukum Merujuk pada ketentuan terbaru:
1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
2. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Koperasi Merah Putih; disebutkan secara tegas bahwa perangkat desa, anggota BPD, dan pejabat struktural lainnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi, demi menjaga profesionalisme, menghindari konflik kepentingan, dan menjamin netralitas aparatur pemerintahan desa; selengkapnya ada didokumen
Topik
Disposisi
Senin, 26 Mei 2025 - 13:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Juni 2025 - 15:42 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partispasinya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal mellalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Pasar
Progress
Rabu, 18 Juni 2025 - 20:15 WIBKabupaten Tegal
Yth. Warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Dasar Hukum
1. UU 25/92 Tentang Perkoperasian, Pasal 18 bahwa : (1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 19 ; (4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 20 (1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Setiap anggota mempunyai hak: b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
2. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Koperasi Merah Putih; BAB 5. Pengertian Umum, terminologi, dan istilah dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) ini dijelaskan sebagai berikut: b. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. t.Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi. u. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi. w. Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.
3. Syarat Pengurus Kopdes MP sesuai Juklak harus memenuhi persyaratan: 1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; 2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; 3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain. dan Pengawas; dan 4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
KESIMPULAN ;
1. Menjadi Pengurus Koperasi adalah hak setiap anggota koperasi. Seorang pengurus diangkat dan dipilih dalam rapat anggota, karena kekuatan tertinggi koperasi adalah RAPAT ANGGOTA.
2. Pemimpin desa di Indonesia umumnya disebut sebagai *Kepala Desa". Jabatan ini juga dapat memiliki sebutan lain di beberapa daerah, seperti "Perbekel" (Bali), "Wali Nagari" (Sumatera Barat), "Pambakal" (Kalimantan Selatan), "Hukum Tua" (Sulawesi Utara), "Kuwu" (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, Indramayu). Jadi Pemimpin Desa yang dimaksud adalah hanya Kepala Desa saja, BUKAN PERANGKAT DESA ATAU UNSUR BPD.
3. Syarat yang dilarang sesuai Juklak dan harus dipenuhi menjadi pengurus Kopdes MP adalah poin 3 dan 4. yaitu (3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain. dan Pengawas; dan (4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
4. Jika ingin menghindari konflik kepentingan seharusnya dibahas di rapat anggota karena kekuasaan tertinggi koperasi adalah RAPAT ANGGOTA, BUKAN PEMERINTAH DESA, PEJABAT STRUKTURAL ATAU BPD. Karena hak anggota koperasi salah satunya memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
Selesai
Rabu, 18 Juni 2025 - 20:15 WIBKabupaten Tegal
Yth. Warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Dasar Hukum
1. UU 25/92 Tentang Perkoperasian, Pasal 18 bahwa : (1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 19 ; (4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 20 (1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Setiap anggota mempunyai hak: b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
2. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Koperasi Merah Putih; BAB 5. Pengertian Umum, terminologi, dan istilah dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) ini dijelaskan sebagai berikut: b. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. t.Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi. u. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi. w. Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.
3. Syarat Pengurus Kopdes MP sesuai Juklak harus memenuhi persyaratan: 1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; 2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; 3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain. dan Pengawas; dan 4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
KESIMPULAN ;
1. Menjadi Pengurus Koperasi adalah hak setiap anggota koperasi. Seorang pengurus diangkat dan dipilih dalam rapat anggota, karena kekuatan tertinggi koperasi adalah RAPAT ANGGOTA.
2. Pemimpin desa di Indonesia umumnya disebut sebagai *Kepala Desa". Jabatan ini juga dapat memiliki sebutan lain di beberapa daerah, seperti "Perbekel" (Bali), "Wali Nagari" (Sumatera Barat), "Pambakal" (Kalimantan Selatan), "Hukum Tua" (Sulawesi Utara), "Kuwu" (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, Indramayu). Jadi Pemimpin Desa yang dimaksud adalah hanya Kepala Desa saja, BUKAN PERANGKAT DESA ATAU UNSUR BPD.
3. Syarat yang dilarang sesuai Juklak dan harus dipenuhi menjadi pengurus Kopdes MP adalah poin 3 dan 4. yaitu (3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain. dan Pengawas; dan (4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
4. Jika ingin menghindari konflik kepentingan seharusnya dibahas di rapat anggota karena kekuasaan tertinggi koperasi adalah RAPAT ANGGOTA, BUKAN PEMERINTAH DESA, PEJABAT STRUKTURAL ATAU BPD. Karena hak anggota koperasi salah satunya memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.