Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05825349
KABUPATEN DEMAK, 24 Jun 2020
Assalamualaikum wrwb....Kepada YTH Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo, Mohon kiranya untuk ditinjau ulang proses tender BAN-GUB kab.Demak TA 2020 (yang masih berjalan dan berproses ),karena berpotensi melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT,Pasal 22 : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.(saya lampirkan tabel dan data pendukung screen shoot proses tahapan lelang) , seperti pepatah jawa bilang "NGONO YO NGONO NING OJO NGONO" alias jangan kebangeten dan vulgar banget, sesuai aturan main dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, kami hanya ingin ada arah kedepan yang lebih baik.........kalo semuanya tidak bisa berubah minimal ada kuota untuk jalur profesional masuk.terima kasih Pak Gub....Kejanggalan2 dalam proses lelang : 1.Rata-rata yang memasukan penawaran hanya 1 (satu Peserta ) , kalaupun lebih dari satu itupun alamat penawar masih dalam satu lingkup kawasan yg berdekatan, bahkan 2 penawar memiliki satu nomor telpon yg sama (indikasi Melakukan monopoli usaha yang diawali dengan persekongkolan lewat ASOSIASI penyedia jasa)...........2. Semua peserta lelang yg memasukan penawaran, nilai penawaran terhadap nilai HPS, turunnya tidak ada yang lebih dari 1 (satu) % ini terjadi pada semua paket lelang ini menunjukan bahwa penawar percaya diri kalo tidak ada penawar lain (ini menunjukan kalau sudah terkondisikan ASOSIASI penyedia jasa/hasil kesepakatan bersama)...........3. Di dalam portal tanya jawab aanwjzing semua paket tender tidak ada proses tanya jawab ( PASIF ) menunjukan bahwa penawar yang sudah dikondisikan benar-benar sudah tahu tidak ada penawar lain selain dirinya, sehingga tidak perlu mempelajari dokumen pemilihan , tidak menutup kemungkinan yang membuat dokumen penawaran ada korelasi langsung maupun tidak langsung dengan pokja pemilihan............4. Jadwal akhir upload pada semua paket pekerjaan sama pada tanggal 22 Juni 2020,dan durasi waktu evaluasi dan pembuktian tgl 22 Juni 2020 s/d 25 juni 2020 (durasi 4 Hari) sepertinya panitia sudah tahu bahwa yang memasukan penawaran hanya 1 (satu peserta) ini menunjukan ada korelasi panitia dan kelompok penawar. (panitia ikut serta dan andil dalam persekongkolan dalam pengkondisian paket pekerjaan BAN-GUB TA 2020 kab.Demak.)
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 15:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Juli 2020 - 08:54 WIB
INSPEKTORAT