Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05748415
Rincian Aduan
LGWP05748415
mohon maaf lahir batin sebelumnya untuk gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya dari atas sampai bawah.
membalas pesan atas laporan yang saya kirim pada dinas terkait
saya balas di sini LGWP29314857
karena forum diskusi sudah di tutup.
terkait pesan dari dinas terkait kalau saya dapat beras 20 kg dan minyak 4 L hanya itu saja
lalu mengapa orang orang lain dapat beras 20 dan minyak goreng 4 L juga dapat uang dari kartu ATM merah putih atau lewat pos??yang jumlahnya jutaan??
kalau ada laporan jangan marah itu adalah resiko dari pekerjaan yang kalian pilih atau ambil
ada laporan ya di tindak lanjuti dengan nyata jangan hanya balas tulisan saja.
salam jujur salam sehat selalu untuk semuanya.
Disposisi
Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Januari 2026 - 11:02 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Senin, 19 Januari 2026 - 11:02 WIBKabupaten Grobogan
aduan diteruskan ke Dinsos
Selesai
Senin, 19 Januari 2026 - 11:02 WIBKabupaten Grobogan
aduan ditindaklanjuti Dinsos Grobogan.Yth. Bapak/Ibu
Pelapor
di Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti aduan Saudara melalui kanal Website terkait keluhan penyaluran bantuan sosial PKH/BPNT di Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil penelusuran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atas Nama: Ayu Umi Khasanah, Nomor Kartu Keluarga 3315141010120002, diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2024 bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan tercatat sudah diterima (status: sudah transaksi) dengan nominal sesuai ketentuan pada masing-masing periode.
Adapun untuk Tahun Anggaran 2025, berdasarkan data resmi DTSEN, yang bersangkutan berstatus EXCLUDE (KKS tidak didistribusikan) sehingga tidak dilakukan penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai. Namun demikian, pada tahun 2025 Saudara tercatat menerima bantuan sembako berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter sebanyak 1 (satu) kali, sebagaimana yang telah Saudara sampaikan dalam aduan.
Perlu kami jelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan desil dan kebijakan pusat yang bersumber dari DTSEN. Status EXCLUDE pada KKS menyebabkan bantuan non-tunai/tunai tidak dapat disalurkan meskipun nama penerima masih tercantum dalam data kependudukan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kabupaten Grobogan telah menyampaikan kepada Pemerintah Desa dan petugas pendamping agar melakukan pemutakhiran dan verifikasi data sosial ekonomi melalui mekanisme yang berlaku, sehingga apabila di kemudian hari terdapat perubahan kondisi dan kebijakan, data Saudara dapat menjadi bahan pertimbangan kembali.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Saudara dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial, kami ucapkan terima kasih.