Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05748415

Rincian Aduan

LGWP05748415

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 Jan 2026
0 ditandai
lokasi informasi : dusun mangonan, RT 03, RW 05, kecamatan Brati, kabupaten Grobogan, desa Karangsari, kode pos 58153.


mohon maaf lahir batin sebelumnya untuk gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya dari atas sampai bawah.
membalas pesan atas laporan yang saya kirim pada dinas terkait
saya balas di sini LGWP29314857
karena forum diskusi sudah di tutup.


terkait pesan dari dinas terkait kalau saya dapat beras 20 kg dan minyak 4 L hanya itu saja

lalu mengapa orang orang lain dapat beras 20 dan minyak goreng 4 L juga dapat uang dari kartu ATM merah putih atau lewat pos??yang jumlahnya jutaan??

kalau ada laporan jangan marah itu adalah resiko dari pekerjaan yang kalian pilih atau ambil
ada laporan ya di tindak lanjuti dengan nyata jangan hanya balas tulisan saja.
salam jujur salam sehat selalu untuk semuanya.

Disposisi

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 19 Januari 2026 - 11:02 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Senin, 19 Januari 2026 - 11:02 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke Dinsos

Selesai

Senin, 19 Januari 2026 - 11:02 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti Dinsos Grobogan.Yth. Bapak/Ibu
Pelapor 
di Tempat

Dengan hormat,

Menindaklanjuti aduan Saudara melalui kanal Website  terkait keluhan penyaluran bantuan sosial PKH/BPNT di Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelusuran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atas Nama: Ayu Umi Khasanah, Nomor Kartu Keluarga 3315141010120002, diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2024 bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan tercatat sudah diterima (status: sudah transaksi) dengan nominal sesuai ketentuan pada masing-masing periode.

Adapun untuk Tahun Anggaran 2025, berdasarkan data resmi DTSEN, yang bersangkutan berstatus EXCLUDE (KKS tidak didistribusikan) sehingga tidak dilakukan penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai. Namun demikian, pada tahun 2025 Saudara tercatat menerima bantuan sembako berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter sebanyak 1 (satu) kali, sebagaimana yang telah Saudara sampaikan dalam aduan.

Perlu kami jelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan desil dan kebijakan pusat yang bersumber dari DTSEN. Status EXCLUDE pada KKS menyebabkan bantuan non-tunai/tunai tidak dapat disalurkan meskipun nama penerima masih tercantum dalam data kependudukan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kabupaten Grobogan telah menyampaikan kepada Pemerintah Desa dan petugas pendamping agar melakukan pemutakhiran dan verifikasi data sosial ekonomi melalui mekanisme yang berlaku, sehingga apabila di kemudian hari terdapat perubahan kondisi dan kebijakan, data Saudara dapat menjadi bahan pertimbangan kembali.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Saudara dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial, kami ucapkan terima kasih.