Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05731994

Rincian Aduan

LGWP05731994

Selesai Public
KOTA SEMARANG
19 Feb 2026
0 ditandai

Median seoanjang jalan raya mr moch ichsan ngaliyan masih ada celah yg tidak ditanami pohon peneduh,mohon ditanami pohon peneduh rapet supaya gak panas

Disposisi

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:27 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PEKERJAAN UMUM

Progress

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas informasinya. kami akan koordinasikan ke petugas terkait untuk ditindak lanjuti

Selesai

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:45 WIB

Kota Semarang

Selamat Siang, setelah berkoordinasi dengan Bidang terkait, ijin kami informasikan bahwa tidak diperbolehkan untuk menanam pohon di titik lokasi tersebut, karena akan menghalangi pandangan ketika akan U Turn, mengganggu manuver, melanggar prinsip clear zone, berbahaya untuk keselamatan lalu lintas dan tidak sesuai dengan standar geometrik jalan. (Aturan ini merujuk pada prinsip-prinsip Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan, UU LLAJ No. 22/2009, serta ketentuan teknis rekayasa lalu lintas) terimakasih.