Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05731994

Rincian Aduan

LGWP05731994

Selesai Public
KOTA SEMARANG
19 Feb 2026
0 ditandai

Median seoanjang jalan raya mr moch ichsan ngaliyan masih ada celah yg tidak ditanami pohon peneduh,mohon ditanami pohon peneduh rapet supaya gak panas

Disposisi

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:27 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PEKERJAAN UMUM

Progress

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas informasinya. kami akan koordinasikan ke petugas terkait untuk ditindak lanjuti

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:45 WIB

Kota Semarang

Selamat Siang, setelah berkoordinasi dengan Bidang terkait, ijin kami informasikan bahwa tidak diperbolehkan untuk menanam pohon di titik lokasi tersebut, karena akan menghalangi pandangan ketika akan U Turn, mengganggu manuver, melanggar prinsip clear zone, berbahaya untuk keselamatan lalu lintas dan tidak sesuai dengan standar geometrik jalan. (Aturan ini merujuk pada prinsip-prinsip Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan, UU LLAJ No. 22/2009, serta ketentuan teknis rekayasa lalu lintas) terimakasih.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.