Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05649061

Rincian Aduan

LGWP05649061

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
16 Jun 2025
0 ditandai
Mohon maaf, laporan saya
LGWP20553310 adalah bentuk partisipasi warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan fasilitas umum. Alih-alih mengintimidasi pelapor dengan ancaman pasal pencemaran nama baik, seharusnya pihak berwenang fokus pada klarifikasi, transparansi, dan penyelidikan objektif. Jika memang tidak ada penyalahgunaan, buktikan dengan data dan fakta, bukan dengan menyudutkan pelapor. Menggunakan undang-undang sebagai tameng untuk membungkam suara warga hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi. Laporan yang disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan keprihatinan publik bukan tindak pidana. Yang justru berbahaya adalah membiarkan penyalahgunaan wewenang terjadi tanpa pengawasan. Coba ingat, undang-undang dibuat untuk melindungi rakyat, bukan untuk membungkamnya. Kalau memang bersih, kenapa panik? Kalau panik berarti ada indikasi tidak bersih dong, logikanya kan begitu.

Disposisi

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:57 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas feedback aduanya kami kordinasikan kembali dengan PemkabTegal melalui Kecamatan terkait untuk dilakukan klarifikasi