Rincian Aduan : LGWP05649061

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 16 Jun 2025

Mohon maaf, laporan saya
LGWP20553310 adalah bentuk partisipasi warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan fasilitas umum. Alih-alih mengintimidasi pelapor dengan ancaman pasal pencemaran nama baik, seharusnya pihak berwenang fokus pada klarifikasi, transparansi, dan penyelidikan objektif. Jika memang tidak ada penyalahgunaan, buktikan dengan data dan fakta, bukan dengan menyudutkan pelapor. Menggunakan undang-undang sebagai tameng untuk membungkam suara warga hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi. Laporan yang disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan keprihatinan publik bukan tindak pidana. Yang justru berbahaya adalah membiarkan penyalahgunaan wewenang terjadi tanpa pengawasan. Coba ingat, undang-undang dibuat untuk melindungi rakyat, bukan untuk membungkamnya. Kalau memang bersih, kenapa panik? Kalau panik berarti ada indikasi tidak bersih dong, logikanya kan begitu.

0 Orang Menandai Aduan Ini