Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05545466

Rincian Aduan

LGWP05545466

Selesai Public

Lampiran

KOTA SURAKARTA
19 Jan 2019
0 ditandai
Ini katanya demo di Solo, Pak Ganjar Pranowo. Harus lepas semua lampion, krn di Solo gak boleh kyk di China kata koordinator demo. Mau Imlek. Lampion haram. Entahlah kalau angpao haram atau tidak..... ????

Disposisi

Minggu, 27 Januari 2019 - 21:55 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Selesai

Senin, 28 Januari 2019 - 08:08 WIB

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 Perayaan Imlek di Indonesia tidak dilarang. Untuk pelaksanaan Perayaan Imlek terkait Lampion dan Angpao kami menyarankan untuk koordinasi dengan Lembaga Keagamaan (Kementerian Agama) dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setempat. Kami juga menyarankan agar Perayaan Imlek tidak mengganggu kepentingan umum.

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK