Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05545466
Rincian Aduan
LGWP05545466
Selesai
Public
Lampiran
Ini katanya demo di Solo, Pak Ganjar Pranowo.
Harus lepas semua lampion, krn di Solo gak boleh kyk di China kata koordinator demo.
Mau Imlek. Lampion haram. Entahlah kalau angpao haram atau tidak..... ????
Disposisi
Minggu, 27 Januari 2019 - 21:55 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Selesai
Senin, 28 Januari 2019 - 08:08 WIBBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 Perayaan Imlek di Indonesia tidak dilarang. Untuk pelaksanaan Perayaan Imlek terkait Lampion dan Angpao kami menyarankan untuk koordinasi dengan Lembaga Keagamaan (Kementerian Agama) dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setempat. Kami juga menyarankan agar Perayaan Imlek tidak mengganggu kepentingan umum.
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK