Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05533198
KABUPATEN KENDAL, 03 Apr 2020
Asslmkum, Pak Gubernur yg terhormat, saya ingin melaporkan tentang kebijakan pemerintah mengenai pembebasan bayar listrik dampak Covid 19 yg ada dilingkungan saya banyak yg salah sasaran, Rumah gedung dan pekerjaan mapan bahkan ada yg PNS justru mendapatkan bebas bayar namun seperti saya yg hidup pas pasan rumahpun sangat sederhana trlebih dampak Covid 19 ini sangat berpengaruh bagi ekonomi saya namun justru masih muncul tagihan listrik, Sejujurnya saya tidak paham ttg golongan R1 dan R1M, dg adanya Covid 19 ini saya baru sadar trnyata subsidi PLN dirumah saya telah dicabut,itu saya sadari stlh saya tanyakan knp tagihan listrik saya msh muncul sdgkan org yg mampu jstru bebas biaya, saya mencari rekening lama tahun 2015 dan disitu msh golongan R1 namun stlh saya cek tahun kemudian direkening th 2017 sdh berubah menjadi R1M, yg menjadi pertanyaan saya atas dasar apa PLN memberlakukan golongan pembayaran bersubsidi dan non subsidi bahkan perubahan tanpa konfirmasi kepada pihak yg bersangkutan seperti yg trjadi pada listrik dirumah saya yg awalnya R1 trnyata sdh berubah menjadi R1M, sedang kehidupan saya bisa dikatakan golongan bawah, namun kenapa subsidi justru berlaku pada perumahan gedung dan org trsebut sudah mempunyai pekerjaan yg mapan, sehingga dalam dampak Convid 19 justru PLN salah sasaran dalam memberi pembebasan bayar, yg kaya bebas bayar namun yang hidup pas pasan seperti saya tidak mendapatkannya, mohon pencerahan untuk keadilan rakyat kecil seperti saya Pak Gubernur, Terima kasih saya ucapkan sebelumnya, Wassalamu'alaikum Wr Wb
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 04 April 2020 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 April 2020 - 08:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 06 April 2020 - 09:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kalau panjenengan belum terdata sebagai pelanggan yang layak mendapat subsidi listrik, sebaiknya panjenengan bisa melapor ke Kades untuk update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) / TNP2K. Demikian penjelasan kami, terima kasih.