KEBERATAN STATUS SELESAI & TUNTUTAN BUKTI NYATA TINDAK LANJUT
Kode Aduan: LGWP64433463
Objek: Kendaraan Dinas Nopol H-1385-XE
Yth. INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN DEMAK
dan Admin LaporGub Provinsi Jawa Tengah,
Kami menyatakan KEBERATAN KERAS atas penetapan status SELESAI pada aduan LGWP64433463, karena jawaban yang diberikan hanya berupa pernyataan sepihak tanpa bukti dokumen resmi.
Pernyataan:
“sudah dilakukan klarifikasi dan tindakan administratif”tidak dapat dianggap sebagai tindak lanjut yang sah, apabila tidak disertai bukti konkret yang dapat diuji dan diverifikasi publik.
Kanal pengaduan publik bukan tempat memberikan jawaban normatif, melainkan sarana akuntabilitas penggunaan aset negara.
Oleh karena itu kami MENUNTUT BUKTI NYATA, bukan sekadar pernyataan, berupa:
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau hasil klarifikasi resmi.
- Surat pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan dinas H-1385-XE.
- Surat Perintah Tugas (SPT) apabila penggunaan pada hari libur dinyatakan resmi.
- Dokumen keputusan tindakan administratif yang dijatuhkan.
- Jenis sanksi dan dasar hukum yang digunakan.
- Dokumentasi penertiban atau pembinaan yang dilakukan Inspektorat.
Tanpa dokumen tersebut, maka:
⚠️ Status SELESAI dinilai prematur dan tidak transparan
⚠️ Jawaban tidak memenuhi prinsip akuntabilitas pelayanan publik
⚠️ Penanganan aduan berpotensi hanya bersifat administratif formalitas
Perlu diingat bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan berkaitan langsung dengan:
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Prinsip akuntabilitas penggunaan aset yang dibiayai pajak rakyat
Dengan ini kami meminta:
✅ Status aduan LGWP64433463 dikembalikan ke PROSES
✅ Bukti dokumen tindak lanjut diunggah pada sistem LaporGub
✅ Penjelasan rinci tindakan administratif disampaikan secara terbuka
Apabila dalam waktu wajar bukti tidak disampaikan, maka aduan ini akan diteruskan kepada:
- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
- Admin Nasional SP4N-LAPOR
- Ombudsman Republik Indonesia
- Kementerian PANRB selaku pengelola sistem pengaduan nasional
Kami menegaskan: laporan tidak dapat dinyatakan selesai hanya dengan kata-kata tanpa eviden.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian serius.
(Masyarakat Peduli Aset Negara)