Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05451824
Rincian Aduan
LGWP05451824
Selesai
Public
assalamu'alaikum.... mau tanya dong
pesan : persyaratan utama untuk jadi pengecer pupuk subsidi/kpl itu apa aja ..?soalnya di tempat saya ada 3 kelompok tani, yang kelompok tani 1&2 sudah ada pengecernya & yang di tempat kami gak ada..seakan akan di tempat kami kalau mau nebus pupuk selalu di persulit/saling lempar tanggung jawab ..semisal nebus di kpl 1 jawabanya di suruh ke kpl 2 jawabanya ke kpl 1 gitu terus & terus jadi bingung...setelah semua anggota poktan bermusyawarah di hadiri ppl dan ppl menganjurkan semisal semua anggota poktan kalau ada yang mau jadi pengecer / yang mempunyai modal di suruh langsung ke distributor katanya
lokasi : kelompok tani kismiraharjo desa sukorejo kec Guntur kab Demak Jateng
Disposisi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:09 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.Hasil koordinasi dengan Distributor dan Koorluh Kecamatan Guntur bahwa di Desa Sukorejo ada 3 poktan yang dilayani oleh 2 KPL. KPL UD Mitra Tani Makmur yang melayani poktan Tani Makmur dan poktan KISMI RAHARJO, sedangkan KPL UD ALFI melayani poktan Suka Makmur.Untuk syarat pendirian KPL bukan ranah Dinas Pertanian dan Pangan tapi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERTAN PANGAN)