Rincian Aduan : LGWP05418460

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 09 May 2023

Selamat Siang Bapak, ijin mengadukan tentang selebaran di atas saya bukan pegawai pemerintah saya cuma buruh serabutan yang tidak tahu apa-apa cuma orang bodoh, tapi apakah betul seperti itu, meminta iuran bulan dana dengan alasan untuk masyarakat yang membutuhkan, masyarakat yang mana?sedangkan kita perlu darah saja harus membayar, PMI mendapat donor darah secara gratis dri masyarakat tolong di pelajari surat edaran di atas Pak, Segala bentuk pungutan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pungutan liar dan melanggar hukum Bab IV Pendanaan Pasal 43 ayat 2 dan pasal 44 PP no 7 tahun 2019 sudah jelas, mohon tindak dengan tegas jika ada yang berbuat salah trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini