Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05418460
KOTA MAGELANG, 09 May 2023
Selamat Siang Bapak, ijin mengadukan tentang selebaran di atas saya bukan pegawai pemerintah saya cuma buruh serabutan yang tidak tahu apa-apa cuma orang bodoh, tapi apakah betul seperti itu, meminta iuran bulan dana dengan alasan untuk masyarakat yang membutuhkan, masyarakat yang mana?sedangkan kita perlu darah saja harus membayar, PMI mendapat donor darah secara gratis dri masyarakat tolong di pelajari surat edaran di atas Pak, Segala bentuk pungutan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pungutan liar dan melanggar hukum Bab IV Pendanaan Pasal 43 ayat 2 dan pasal 44 PP no 7 tahun 2019 sudah jelas, mohon tindak dengan tegas jika ada yang berbuat salah trimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 09 Mei 2023 - 09:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:24 WIB
Kota Magelang
Terimakasih sudah melapor, akan kami sampaikan ke pihak terkait
Progress
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:24 WIB
Kota Magelang
Terima Kasih atas aduannya berkaitan dengan selebaran (surat sekretaris daerah kota Magelang Nomor 460/239/114 tanggal 2 Mei 2023 perihal Dukungan dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Kota Magelang Tahun 2023).
Pada surat tersebut penggalangan Dana PMI Kota Magelang Tahun 2023 ditujukan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara, tenaga Non ASN, BUMD dan BLUD milik Pemerintah Kota Magelang untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bulan Dana PMI Kota Magelang Tahun 2023.
sedangkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan Pasal 44 Ayat (1) huruf a. donasi masyarakat yang tidak mengikat.
Selesai
Senin, 15 Mei 2023 - 07:31 WIB
Kota Magelang
Terimakasih Laporan Selesai