Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05403545

Rincian Aduan

LGWP05403545

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
09 Jul 2022
0 ditandai
Sekolah anak kami SMPN2 BAE , Melakukan pungutan yang disebut sumbangan untuk perbaikan gedung sekolah sebesar 400 ribu per anak. apakah ini diperkenankan ? sedangkan sekolah tersebut sudah mendapat bantuan DANA BOS. Terimakasih.

Disposisi

Sabtu, 09 Juli 2022 - 18:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:42 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Selesai

Kamis, 28 Juli 2022 - 09:37 WIB

Kabupaten Kudus

info dari dinas pendidikan : Hasil klarifikasi dengan pihak sekolah bahwa tidak ada pungutan yang harus dibayarkan kepada sekolah. Terkait sumbangan yang sifatnya sukarela dapat dikomunikasikan lebih lanjut dengan Komite Sekolah. Kami sampaikan pula bahwa dan BOS tidak dapat digunakan untuk perbaikan/rehab berat gedung sekolah. Terima kasih.