Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05403545
Rincian Aduan
LGWP05403545
Selesai
Public
Sekolah anak kami SMPN2 BAE , Melakukan pungutan yang disebut sumbangan untuk perbaikan gedung sekolah sebesar 400 ribu per anak. apakah ini diperkenankan ? sedangkan sekolah tersebut sudah mendapat bantuan DANA BOS. Terimakasih.
Topik
Disposisi
Sabtu, 09 Juli 2022 - 18:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Selasa, 12 Juli 2022 - 18:42 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Selesai
Kamis, 28 Juli 2022 - 09:37 WIBKabupaten Kudus
info dari dinas pendidikan :
Hasil klarifikasi dengan pihak sekolah bahwa tidak ada pungutan yang harus dibayarkan kepada sekolah. Terkait sumbangan yang sifatnya sukarela dapat dikomunikasikan lebih lanjut dengan Komite Sekolah. Kami sampaikan pula bahwa dan BOS tidak dapat digunakan untuk perbaikan/rehab berat gedung sekolah. Terima kasih.